SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.2.12.24.102 Tanggal 6 Desember 2024
Tentang
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap Penyimpangan Peredaran Ketamin
di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian
Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar ungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia. Hal tersebut dipaparkan dalam Media Briefing “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” pada Jumat (6/12/2024). Data ini merupakan hasil pengawasan proaktif BPOM melalui intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin yang dilakukan sepanjang Tahun 2024.
“BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian. Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter,” papar Taruna Ikrar.
Intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin di tahun 2024 ini dilakukan langsung terhadap fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian. Perhatian utama BPOM karena terjadinya peningkatan jumlah peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 2022—2023.
Kepala BPOM juga menyoroti maraknya informasi di media massa tentang penyalahgunaan dan produksi llegal ketamin, serta penyelundupan bahan baku ketamin. Kemudian adanya peningkatan putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya juga memperkuat dasar dilakukannya intensifikasi pengawasan peredaran ketamin ini.
Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2023 (235 ribu vial) meningkat 75% dibandingkan tahun 2002 (134 ribu vial) dan pada tahun 2024 (440 ribu vial) meningkat sebanyak 87% dibandingkan tahun 2023. Dari data peredaran tersebut, diketahui adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 246% dibandingkan tahun 2023 yang hanya sejumlah 44 ribu vial.
Taruna menjelaskan lebih lanjut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan BPOM ditemukan banyak ketamin injeksi yang diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian terutama apotek di beberapa provinsi. Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan karena apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 ini terjadi di 7 provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin. Sedangkan di 3 provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).
Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022—2024, BPOM telah memetakan profil peredaran ketamin injeksi. Dari data tersebut Bali merupakan wilayah peredaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial). Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu—100 ribu vial). Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang dan rendah yaitu di bawah 50 ribu vial.
Ketamin merupakan obat anestesi umum yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anestesi dan analgesik kuat. Ketamin dalam dunia kesehatan biasa digunakan sebagai anestesi dalam prosedur bedah dan diagnostik. Ketamin banyak disalahgunakan untuk memberikan efek “rekreasional” dari efek samping euforia (rasa nyaman dan gembira yang berlebihan) karena dosis penggunaan yang tidak tepat. Selain itu, ketamin juga dapat memberikan efek kehilangan kesadaran, gangguan memori, dan ketidakmampuan seseorang untuk melawan atau memahami apa yang sedang terjadi karena efek sedasi (merasa tenang dan rileks), penghilang rasa sakit, dan amnesia (tidak ingat kejadian saat berada di bawah pengaruh obat).
Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi obat yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan standar CDOB terkait pengelolaan ketamin atau 3,7% dari 1.914 fasilitas distribusi yang diperiksa. Dari temuan tersebut, 6 fasilitas melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK). Temuan kritikal pengelolaan ketamin di fasilitas ini yaitu oknum medical representative industri farmasi bekerja sama dengan oknum rumah sakit dan apotek melakukan penyimpangan distribusi, serta tidak dilakukannya analisis kewajaran penyaluran ketamin yang berujung pada penyimpangan peredaran (diversi).
Kemudian terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pelanggaran pengelolaan ketamin, 17 diantaranya melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan. Temuan kritikal di fasilitas pelayanan kefarmasian tersebut antara lain melakukan pengadaan dan penerimaan ketamin tanpa dokumen penerimaan, tidak tertib dalam pencatatan kartu stok, tidak dilakukannya investigasi ketika terjadi selisih stok ketamin, dan temuan adanya oknum pihak apotek yang bekerja sama dengan oknum medical representative dalam penyimpangan distribusi ketamin. Terhadap 48 fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, BPOM telah memberikan tindak lanjut berupa pembinaan kepada 11 fasilitas pelayanan kefarmasian dan memberikan sanksi peringatan kepada 19 fasilitas pelayanan kefarmasian serta sanksi peringatan keras kepada 18 fasilitas pelayanan kefarmasian. Pemberian sanksi di atas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian. Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem syaraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang. Dampak buruk psikologis dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi. Dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak buruk pada sistem syaraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.
Melihat dampak buruk terhadap kesehatan tersebut, ke depannya BPOM akan lebih memperketat pengawasan terhadap ketamin dengan mengelompokkan ketamin dalam daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT). Untuk itu, BPOM menekankan pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap regulasi yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk yang diproduksi hingga diedarkan kepada masyarakat. BPOM meminta pelaku usaha di bidang farmasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengelolaan ketamin dalam rangka mencegah penyimpangan peredaran ke pihak yang tidak berwenang.
“Kami tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, termasuk tuntutan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporkan kepada BPOM apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap peredaran dan penggunaan ketamin ini,” tegas Taruna Ikrar.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
