SIARAN PERS
KERJA SAMA BADAN POM DAN POLRI PERANGI KEJAHATAN
DI BIDANG OBAT DAN MAKANAN
Jakarta – Tanggal 10 Februari 2016, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Badan POM menandatangani Nota Kesepahaman Nomor B/8/II/2016 dan Nomor HK.08.1.23.16.0691 tentang Peningkatan Kerja Sama dalam Rangka Pengawasan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan, sebagai perwujudan peningkatan kerja sama dalam pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi (1) tukar menukar data dan/atau informasi berkenaan dengan perkara atas dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan yang ditangani oleh PPNS Badan POM atau penyidik Polri, (2) koordinasi dan pengawasan obat dan makanan ilegal meliputi perencanaan kegiatan operasi bersama dalam hal penentuan sasaran, target operasi, pelibatan personil, sarana prasarana, anggaran dan cara bertindak serta pembahasan bersama atas dugaan tindak pidana obat dan makanan yang ditemukan dari hasil pengawasan, (3) penegakan hukum meliputi pelanggaran di bidang obat dan makanan ilegal serta dugaan adanya tindak pidana di bidang obat dan makanan; serta (4) peningkatan sumber daya manusia untuk meningkatkan kemampuan SDM agar tercapai profesionalisme di bidang tugas masing-masing.
Sehubungan dengan ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut, masih dipandang perlu adanya Pedoman Kerja terutama yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tukar menukar informasi, peningkatan kompetensi PPNS, pemberian bantuan teknis dan taktis, serta satu hal yang tidak kalah pentingnya yaitu bantuan penegakan hukum yang berkaitan dengan pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan POM.
Pedoman Kerja Peningkatan Kerja Sama Dalam Rangka Pengawasan dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan ditandatangani oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Ari Dono Sukmanto, pada hari ini, Rabu 26 Oktober 2016 di Ruang Puldasis Gedung Utama Mabes Polri Jakarta disaksikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian. Peristiwa ini menjadi lebih bermakna karena ditayangkan secara langsung melalui video conference kepada Kepolisian Daerah dan Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Pedoman Kerja ini berlaku pada semua tingkatan serta wilayah kerja Polri dan Badan POM di seluruh Indonesia. Pedoman kerja ini diharapkan menjadi penyemangat bagi semua jajaran baik Badan POM maupun Polri untuk bersatu padu menegakkan hukum di bidang tindak pidana obat dan makanan, sekaligus lebih memperkuat kerja sama Badan POM dengan Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
