KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PO CHAI PILLS
Nomor: HM.04.01.1.0310.1472
Jakarta, 30 Maret 2010
- Bahwa Po Chai Pills terdaftar di Indonesia dalam bentuk sediaan pil dengan nomor registrasi POM TI 004 400 941, diproduksi oleh Li Chung Shing Tong (Holdings) Ltd, Hong Kong, diimpor dan didistribusikan oleh PT.Perdana Sakti Indonesia;
- Bahwa Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul tidak terdaftar di Indonesia;
- Bahwa Po Chai Pills yang ditarik dari peredaran oleh HSA adalah Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul karena dideteksi mengandung bahan kimia obat phenolphthalein dan sibutramine, sedangkan Po Chai Pills dalam bentuk sedian pil tidak terdeteksi mengandung bahan kimia obat;
-
Namun demikian berdasarkan informasi tersebut diatas dan dalam rangka lebih meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Memerintahkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia) untuk meningkatkan pengawasan di peredaran terhadap kemungkinan beredarnya Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul/tidak terdaftar;
- Melakukan sampling/pengambilan contoh Po Chai Pills yang terdaftar di Indonesia dari seluruh jaringan distribusi untuk dilakukan analisis/pengujian laboratorium dari kemungkinan mengandung bahan kimia obat yang dilarang ditambahkan dalam obat tradisional;
- Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi obat tradisional dan produk lainnya dengan memperhatikan penandaan dan informasi yang tercantum dalam kemasan serta kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan Nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
![]() |
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

