KETERANGAN PERS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG HASIL SAMPLING DAN PENGUJIAN LABORATORIUM PRODUK MINUMAN SUPLEMEN YANG MENGANDUNG KAFEIN

29-08-2001 Dilihat 7192 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

  1. Dalam rangka pengawasan terhadap produk minuman suplemen khususnya minuman berenergi yang mengandung kafein, Badan POM telah melakukan sampling (pengambilan contoh) di beberapa kota dan dilakukan pengujian laboratorium dengan fokus pada pemeriksaan kandungan kadar kafein.

  2. Hasil sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Badan POM, ditemukan 4 (empat) produk minuman berenergi dengan kadar kafein sekitar 80 mg per sajian/per botol. Hal ini tidak sesuai dengan yang tercantum pada labelnya yaitu 50 mg per sajian/per botol. Produk tersebut adalah:

    1. Kratingdaeng; 2) Kratingdaeng S; 3) M 150; 4) Galin Bugar.
  3. Berdasarkan hasil tersebut di atas disimpulkan bahwa produsen Kratingdaeng dan produsen Galin Bugar serta importir M 150 telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memproduksi dan atau mengedarkan minuman berenergi mengandung kafein yang kadarnya melebihi dari yang tercantum pada labelnya.

  4. Pada tanggal 16 Agustus 2001 Badan POM telah memerintahkan produsen Kratingdaeng, produsen Galin Bugar dan importir M 150 untuk segera menarik produk-produknya tersebut di atas dari peredaran (recalling) dan harus sudah selesai ditarik selambat-lambatnya 2 bulan terhitung sejak tanggal tersebut serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Badan POM.

  5. Sampai saat ini belum ada laporan dan bukti-bukti ilmiah mengenai efek samping yang mengancam keselamatan konsumen dalam kaitan produk minuman suplemen yang mengandung kafein 80 mg per sajian. Namun perintah penarikan terhadap produk-produk yang melanggar tersebut di atas tetap dilakukan dengan maksud untuk lebih menjamin perlindungan bagi konsumen.

  6. Produsen dan importir tersebut hanya dapat mengedarkan produknya kembali setelah produk lama ditarik dari peredaran dan produk yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  Jakarta, 20 Agustus 2001
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Kepala,


DRS. SAMPURNO, MBA
NIP. 140087747

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana