- Dalam rangka pengawasan terhadap produk minuman suplemen khususnya minuman berenergi yang mengandung kafein, Badan POM telah melakukan sampling (pengambilan contoh) di beberapa kota dan dilakukan pengujian laboratorium dengan fokus pada pemeriksaan kandungan kadar kafein.
- Hasil sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Badan POM, ditemukan 4 (empat) produk minuman berenergi dengan kadar kafein sekitar 80 mg per sajian/per botol. Hal ini tidak sesuai dengan yang tercantum pada labelnya yaitu 50 mg per sajian/per botol. Produk tersebut adalah:
- Kratingdaeng; 2) Kratingdaeng S; 3) M 150; 4) Galin
|
Jakarta, 20 Agustus 2001 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Kepala, DRS. SAMPURNO, MBA NIP. 140087747 |
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
