- Berdasarkan hasil operasi pengawasan Badan POM pada beberapa tahun terakhir ini ditemukan adanya kecenderungan penyalahgunaan formalin sebagai pengawet makanan yang terus meningkat. Atas pelanggaran tersebut Badan POM telah melakukan pembinaan dan peringatan serta tindakan pro-justisia dengan mengajukan tersangka ke pengadilan. Sanksi hukum pidana telah dijatuhkan tetapi ternyata sanksi tersebut tidak memberikan efek jera. Sementara itu pasokan formalin di pasar terutama penjualan eceran memicu terjadinya penyalahgunaan.
- Pada awal Desember 2005, Badan POM/Balai Besar POM melakukan sampling dan pengujian laboratorium secara serial dan serentak mencakup Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Mataram dan Makassar. Produk makanan/sampel yang diuji meliputi tahu, mie basah dan ikan yang secara keseluruhan berjumlah 761 sampel.
- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium diperoleh temuan sebagai berikut :
Kondisi masing-masing daerah tidak sama untuk setiap jenis produk tersebut. Untuk tahu, temuan Badan POM di Yogyakarta dan Bandung tidak mengandung formalin, sedang di Jakarta relatif sangat tinggi yaitu 77,85% mengandung formalin. Sedangkan untuk ikan, temuan Badan POM di Jakarta 52,63% dan Bandar Lampung 36,56% dari sampel ikan mengandung formalin. Untuk mie basah persentase sampel yang mengandung formalin rata-rata tinggi diatas 60% kecuali di Makassar 6,45%. Hasil pengujian laboratorium tersebut telah disampaikan oleh Badan POM kepada pemerintah provinsi terkait dan telah dilakukan koordinasi tindak lanjut.Mie Basah Tahu Ikan Jumlah Sampel 213 290 258 Memenuhi Syarat 76 193 190 Tidak Memenuhi Syarat 137 97 68 % Tidak Memenuhi Syarat 64,32 % 33,45 % 6,36 % - solusi penyalahgunaan formalin ini harus dilakukan secara komprehensif, berkesinambungan dan konsisten melalui pendekatan dua arah yaitu sisi pasokan (supply side) dan sisi permintaan (demand side). Pada sisi pasokan harus dilakukan pengurangan (supply reduction) melalui pemutusan mata rantai pasokan dan pengaturan tata niaga serta kontrol yang ketat. Formalin mestinya hanya boleh dijual oleh sarana yang memiliki izin khusus kepada "end user" sesuai peruntukannya dan dilarang untuk pengawet makanan.
- Pada sisi permintaan, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan kepedulian pelaku usaha/produsen dan masyarakat melalui edukasi, informasi dan komunikasi secara efektif sehingga semua pihak mengetahui bahwa penggunaan formalin sebagai pengawet makanan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
- Dalam pada itu, Badan POM telah melakukan penyelidikan/penelusuran terhadap produsen/pemasok formalin yang menjual di pasar secara eceran dalam skala yang luas. Badan POM telah menemukan produsen formalin yang berkapasitas 4000 Mton perbulan dimana sekitar 2700 Mton digunakan sendiri, 300 Mton diekspor ke Malaysia dan 1000 Mton tiap bulan dijual di pasar untuk perorangan, toko kimia dan industri. Temuan ini oleh Badan POM telah disampaikan kepada Kepala Bareskim POLRI untuk lebih didalami dan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dua hari terakhir ini petugas Badan POM yang ada diseluruh Indonesia sedang melakukan pemantauan terhadap peredaran formalin di pasaran. Berdasarkan pemantauan yang sedang dilakukan tersebut, saat ini tidak mudah lagi ditemukan formalin di peredaran. Hal ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk menertibkan penyalahgunaan bahan berbahaya termasuk formalin dalam makanan.
- Dalam konteks pembinaan usaha/industri kecil/industri rumah tangga di bidang pangan, maka pada minggu Balai Besar/Balai POM diseluruh Indonesia akan mengundang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian sertifikat/keterangan makanan bebas formalin.sertifikat/keterangan makanan bebas formalin ini akan dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat bahwa yang bersangkutan memang tidak menggunakan formalin dalam makanan.
- Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian demi keselamatan masyarakat luas. Kepada semua pihak diserukan untuk tidak menggunakan formalin dalam makanan dengan alasan apapun. Penggunaan formalin secara sengaja dalam produk makanan dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.600.000.000,- Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan).
KETERANGAN PERS BADAN POM NOMOR : KH.00.01.1.241.002 TENTANG PENYALAHGUNAAN FORMALIN UNTUK PENGAWET MIE BASAH, TAHU DAN IKAN
03-01-2006 Dilihat 9074 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
