Dewasa ini kecenderungan keberadaan Depo Air Minum (Isi Ulang) terus meningkat sejalan dengan dinamika kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, maka pengawasan terhadap mutu air minum pada Depo Air Minum (Isi Ulang) adalah menjadi tugas dan tanggung jawab dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Mengingat dan mempertimbangkan manfaat air minum yang diolah oleh usaha Depo Air Minum tersebut dan upaya perlindungan bagi masyarakat, maka Badan POM RI pada bulan Mei 2003 telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap mutu air yang diolah oleh Depo Air Minum (Isi Ulang) di 5 Kota mencakup 95 Depo yaitu Jakarta (29 Depo), Medan (9 Depo), Bandung (20 Depo), Semarang (14 Depo) dan Surabaya (23 Depo). Fokus pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan POM RI adalah: sumber air baku yang digunakan, proses sterilisasi dan pengambilan contoh produk untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Air baku yang digunakan sebagian besar berasal dari Sumber Mata Air yang diangkut dengan tangki (78 Depo), air PAM (10 Depo) dan Air Tanah. Sedangkan proses sterilisasi yang digunakan dalam proses pengolahan air minum adalah sebagai berikut:
- Menggunakan sinar UV 53 Depo
- Menggunakan Ozon (ozonisasi) 2 Depo
- Menggunakan UV + Ozon 28 Depo
- Menggunakan Sinar UV+Ozon + RO 1 Depo
- Lain-lain 11 Depo
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Badan POM RI terhadap 95 contoh air dari 95 Depo Air Minum di 5 Kota tersebut diperoleh hasil: 76 Depo memenuhi syarat mutu dan 19 tidak memenuhi syarat karena mengandung mikroba. Diantara 19 yang tidak memenuhi syarat mikroba tadi termasuk pula 9 produk mengandung Cadmium yang melebihi batas yang diperbolehkan.
Air minum yang diproduksi oleh Depo Air Minum (Isi Ulang) yang memenuhi syarat mutu, tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat karena harganya relatif terjangkau oleh daya beli masyarakat luas. Namun jika air minum tersebut mutunya tidak memenuhi syarat maka akan berisiko bagi kesehatan konsumennya.
Depo Air Minum (Isi Ulang) yang tidak memenuhi syarat karena kandungan mikroba
berdasarkan hasil pengujian laboratorium Badan POM RI adalah sebagai berikut:
- Bandung karena kandungan mikroba E. coli di 4 Depo ( 5 A-Qua, Desi, Sellaqua dan Vistaqua)
- Jakarta karena kandungan mikroba Coliform dan Salmonella di 1 Depo (TQN 165 – Meruya Selatan, Kembangan)
- Jakarta karena kandungan mikroba Coliform di 3 Depo (Amira, Aquariz dan Extraqua)
- Tangerang karena kandungan mikroba Coliform di 2 Depo (H2O dan Global)
- Medan karena kandungan mikroba E. coli dan Coliform di 2 Depo (Argo Refilindo dan Azure)
- Surabaya karena kandungan mikroba Coliform di 6 Depo (Aga, Agua, Agura, Agung, Sari Tirta dan Tirta Lestari).
Air minum yang diproduksi oleh Depo Air Minum (Isi Ulang) dan dijual kepada
masyarakat harus terjamin mutu dan keamanannya. Untuk itu kepada pihak-pihak
yang terkait, Badan POM RI mengajukan hal-hal sebagai berikut:
- Sebelum Depo Air Minum (Isi Ulang) diperbolehkan memproduksi dan menjual air minum yang diolahnya, semestinya Sistem Pengolahan Air Minum dari Depo yang bersangkutan harus mendapatkan sertifikasi dari institusi/lembaga yang memiliki kompetensi.
- Sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali diwajibkan kepada Depo Air Minum (Isi Ulang) untuk memeriksakan produknya kepada Laboratorium yang telah memperoleh akreditasi dan melaporkan hasilnya kepada instansi terkait.
Demikian hal-hal yang perlu disampaikan oleh Badan POM RI untuk menjadi perhatian semua pihak.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
Kepala,
H. Sampurno
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
