KETERANGAN PERS
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
TENTANG
KINERJA BADAN POM TAHUN 2003
No.KH.00.01.241.1.I.2004
1. Pada era globalisasi dan pasar bebas seperti dewasa ini, pengawasan obat dan makanan menjadi semakin kompleks karena barrier perdagangan internasional menjadi semakin tipis. Ratusan ribu jenis produk obat, makanan, suplemen makanan, obat tradsional, dan kosmetika dalam volume/kuantum yang besar diperdagangkan dengan sangat leluasa tanpa mengenal batas-batas negara. Realitas ini mempunyai konsekwensi dan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen atas kemungkinan peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
2. Mengingat kompleksitas dan luasnya permasalahan pengawasan obat dan makanan maka Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yang efektif dan efisien dengan mengembangkan tiga lapis pengawasan (sub system) yaitu; (1) pengawasan internal oleh industri/pelaku usaha; (2) pengawasan oleh Pemerintah/Badan POM dan (3) pengawasan oleh masyarakat/publik. Dalam konteks ini perlu dikembangkan suatu skim dan regulasi yang menegaskan bahwa produsen/pelaku usaha mempunyai tanggung jawab legal atas mutu dan keamanan produknya. Untuk itu mereka harus memiliki internal kontrol untuk menjamin mutu produknya yang ada diperedaran. Bersamaan dengan itu dilaksanakan program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadarannya/ awareness sehingga secara optimal konsumen mampu membentengi dirinya sendiri dari penggunaan produk yang tidak memenuhi syarat.
3. Dalam pada itu Badan POM sebagai competen authority telah dan akan terus mengembangkan Jaringan Pengawasan Obat dan Makanan termasuk laboratorium pengujian obat dan makanan diseluruh Indonesia, dari Banda Aceh sampai Jayapura. Laboratorium Badan POM telah memiliki peralatan yang cukup canggih dan tenaga professional yang terlatih. Di tingkat Pusat Laboratorium Badan POM telah dikembangkan sebagai laboratorium rujukan nasional dan laboratorium kolaborasi WHO.
4. Dewasa ini orientasi pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM tidak hanya pada produk-produk yang beredar di dalam negeri tetapi juga terhadap mutu produk-produk Indonesia yang diekspor keluar negeri. Selama tahun 2003 Badan POM telah mengeluarkan rekomendasi ekspor produk pangan sebanyak 1.830 surat dengan tujuan ke-79 negara. Meningkatnya ekspor tersebut harus disertai jaminan mutu dengan standar dan sistem pengawasan yang berstandar internasional. Dalam konteks ini sIstem pengawasan obat Badan POM telah dilakukan assessment oleh tim WHO dan mendapatkan angka rata-rata 94 dari angka total 100. Menyadari pentingnya pengakuan kompetensi organisasi di tingkat internasional maka Badan POM akan terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya serta secara sungguh-sungguh dan konsisten mengembangkan diri sebagai knowledge based organization.
5. Memanfaatkan dana pinjaman luar negeri Bank Dunia, Badan POM melakukan kontrak kerja sama dengan Lembaga Konsultan Internasional selama 2 tahun khusus untuk mengembangkan Badan POM sebagai learning organization. Untuk meningkatkan mutu SDM-nya setaraf internasional Badan POM mengirimkan sejumlah staf muda usia untuk menempuh pendidikan lanjut/Master Degree di bidang Public Policy di Universitas terkemuka di USA. Dalam rangka kerja sama dengan Pemerintah Jepang, Badan POM memperoleh bantuan Senior Konsultan yang bekerja di Badan POM selama 2 tahun. Selain itu Badan POM akan mengirimkan staf ke Jepang untuk program doktor di bidang genom terapi dan ke Australia untuk farmasi klinis dan farmakologi. Selama tahun 2003 Badan POM telah mengirimkan lebih dari 50 staf untuk mengikuti pelatihan internasional termasuk clinical laboratory technology di Jepang dan international course on regulatory drug evaluation. Selain itu juga berperan serta aktif dalam berbagai pertemuan di tingkat internasional seperti sidang-sidang kodeks makanan, Council for TRIPs, ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality for Pharmaceutical products dan lain-lain.
6. Salah satu prioritas program Badan POM pada tahun 2003 adalah pengawasan keamanan pangan. Selama tahun 2003 Badan POM melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 19.465 sampel produk pangan yang beredar. Dari hasil uji laboratorium tersebut 5,6% sampel ditarik dari peredaran dan dimusnahkan karena tidak memenuhi mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan. Produk pangan yang dimusnahkan tersebut terdiri antara lain dari 185 item yang menggunakan pewarna bukan untuk makanan; 94 item yang menggunakan boraks untuk makanan ; 74 item yang menggunakan formalin untuk makanan dan 52 item menggunakan benzoat/pengawet melebihi batas maksimal yang diizinkan.
7. Selain pengambilan sampling terhadap produk pangan beredar secara umum Badan POM juga melakukan sampling dan pengujian terhadap pangan tertentu yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap kualitas SDM jangka panjang seperti misalnya makanan jajanan anak dan garam beryodium. Dari 163 sampel makanan jajanan anak yang diuji di 10 propinsi, 80 sampel atau sekitar 50%-nya tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dengan pola pelanggaran yang sama seperti tersebut diatas. Kepada pihak-pihak terkait telah dimintakan perhatiannya untuk melakukan upaya melindungi anak-anak sekolah dari makanan yang berisiko terhadap kesehatannya.
8. Menyangkut kualitas garam beryodium, hasil pengujian BadanPOM terhadap 5619 sampel menunjukkan bahwa sekitar 30% masih belum memenuhi kandungan KIO3 yang dipersyarat
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
