Keterangan Pers Kepala Badan POM perihal pemusnahan OT yang mengandung BKO dan tanpa ijin edar

28-08-2008 Dilihat 2807 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

KETERANGAN PERS KEPALA BADAN POM RI
PERIHAL :
PEMUSNAHAN OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT DAN OBAT TRADISIONAL TANPA IJIN EDAR YANG DITEMUKAN DI DAERAH RANCAEKEK KABUPATEN SUMEDANG JAWA BARAT

NOMOR : KH.00.01.1.72.4464

  • Pada hari ini, Rabu 27 Agustus 2008 telah dilakukan pemusnahan barang bukti temuan kasus Pelanggaran Tindak Pidana di bidang Obat dan Makanan dengan Tempat Kejadian Perkara di alamat Jl. Raya Cileunyi - Rancaekek Km 2 RT 03, RW03, Kel. / Desa Cipacing, Kec. Jatinangor kab. Sumedang, Jawa Barat. Barang bukti yang ditemukan adalah 169 jenis, 4649 karton besar, 251 pak dan 2638 dos Obat Tradisional yang meliputi bentuk sediaan serbuk, cairan oral, tablet, kapsul dan pil serta kaplet yang hanya bisa diproduksi oleh pabrik yang memiliki alat canggih. Taksiran jumlah nominal mencapai Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah).

  • Pemusnahan ini didasarkan oleh Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang

  • Barang bukti tersebut berdasarkan uji laboratorium maupun evaluasi penandaan merupakan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dari Badan POM, Obat Tradisional yang diproduksi pabrik gelap (produsen tidak terdaftar di Badan POM). dan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (OT BKO). OT BKO ini diantaranya mengandung Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Fenilbutason, Deksametason, Metampiron, dan Parasetamol yang membahayakan kesehatan manusia bila dikonsumsi tidak berdasarkan resep dokter.

  • Berdasarkan data di TKP, peredaran produk-produk tersebut hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

  • Kasus ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 81 ayat (2) huruf c Jo Pasal 41 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan Pasal 82 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

  • Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi obat tradisional yang mencantumkan klaim khasiat yang berlebihan, yang menjanjikan efek penyembuhan terlalu cepat. Apabila menemukan hal yang mencurigakan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM telepon : 021-4263333 atau ULPK Balai POM yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.

  • Terima kasih kepada jajaran penegak hukum, masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus tersebut, serta media massa baik cetak maupun elektronik yang telah berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak buruk dari obat dan makanan yang memberi dampak buruk terhadap kesehatan.

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana