KETERANGAN PERS
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
TENTANG
PENGHENTIAN SEMENTARA IMPOR
PRODUK OLAHAN DAGING SAPI DARI AMERIKA SERIKAT
No. KH.00.01.241.259.XII.2003
Tanggal 27 Desember 2003
Sehubungan dengan kasus penyakit sapi gila/mad cow atau Bovine Spongiform Encephalophaty/BSE di Amerika Serikat, Badan POM RI telah meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk menangkal dan melarang impor/pemasukan produk olahan daging sapi yang berasal dari Amerika Serikat sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepada masyarakat luas, Badan POM menghimbau agar untuk sementara tidak mengkonsumsi produk olahan daging sapi atau daging sapi yang berasal dari Amerika Serikat karena berisiko pada keselamatan dan kesehatan konsumennya.
Atas dasar prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat maka Badan POM mengintruksikan kepada importir, distributor, pasar swalayan dan toko pengecer yang saat ini masih memiliki produk olahan daging sapi yang berasal dari Amerika Serikat untuk mengamankan sementara produk tersebut dan tidak menjualnya kepada masyarakat sampai ada kejelasan tentang kasus penyakit sapi gila di Amerika Serikat tersebut.
Badan POM beserta Balai POM diseluruh Indonesia akan melakukan pemantauan ke lapangan untuk mengamankan produk-produk dimaksud apabila masih diketemukan di peredaran.
| BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Kepala
|
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
