KETERANGAN PERS KEPALA BADAN POM RI NOMOR : KH.00.01.72.3170 Menindak lanjuti Public Warning tanggal 2 Juni 2008 tentang obat tradisional mengandung bahan kimia obat bahwa Badan POM dan seluruh Balai / Balai Besar POM di seluruh Indonesia melakukan monitoring dan penelusuran ke sentra-sentra peredaran obat tradisional illegal. Balai Besar POM Bandung setelah melakukan penyelidikan dengan seksama maka memastikan bahwa di alamat Jl. Raya Cileunyi – Rancaekek Km 2 RT 03, RW03, Kel. / Desa Cipacing, Kec. Jatinangor kab. Sumedang, Jawa Barat berisi obat tradisional illegal dalam jumlah besar. Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2008, Petugas Balai Besar POM Bandung memasuki gudang illegal tersebut berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti guna proses pro justitia. Barang bukti beberapa diantaranya adalah berupa obat tradisional yang telah dilarang beredar (di recall) dan masuk dalam daftar Public Warning Badan POM karena mengandung bahan kimia obat serta Obat tradisional lain yang tidak terdaftar (yang tidak mencantumkan nomor izin edar dan mencantumkan nomor izin edar fiktif). Volume produk yang ditemukan adalah kurang lebih 2.000 (dua ribu) karton meliputi bentuk sediaan berupa: serbuk, cairan oral, tablet, kapsul dan pil serta terdapat bentuk sediaan kaplet yang hanya bisa diproduksi oleh suatu pabrik yang memiliki alat yang canggih. Taksiran jumlah nominal mencapai Rp. 11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah). Peredaran produk-produk tersebut hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil uji laboratorium sebelumnya, obat tradisional yang ditemukan ini mengandung bahan kimia obat Sibutramin Hidroklorida, Sildenafil Sitrat, Siproheptadin, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Prednison, Metil Testosterone, Deksametason, Metampiron, Teofillin, dan Parasetamol yang membahayakan kesehatan manusia bila konsumsinya tidak berdasarkan resep dokter. Kasus ini adalah merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 81 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan Pasal 82 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Badan POM berkomitmen bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti sampai tuntas bekerja sama dengan jajaran penegak hukum lain. Dihimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memilih jamu untuk dikonsumsi yaitu dengan memilih jamu yang telah terdaftar pada Badan POM RI dan apabila menemukan hal yang mencurigakan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM telepon: 4263333 atau ULPK Balai POM yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.
PERIHAL:
TEMUAN GUDANG DISTRIBUTOR OBAT TRADISIONAL ILEGAL, DI DAERAH
RANCAEKEK KABUPATEN SUMEDANG JAWA BARAT

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
