- Dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada konsumen/masyarakat dari akibat peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, Badan POM melalui Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan bersama jajaran Kepolisian RI di seluruh Indonesia melaksanakan Operasi Gabungan Tingkat Nasional (Opgabnas) secara serentak, pada tanggal 1-2 Oktober 2003.
- Prioritas sasaran Opgabnas adalah untuk menertibkan peredaran obat gelap/obat yang tidak memiliki izin edar, baik yang masuk kedalam wilayah Indonesia melalui impor maupun yang diproduksi di dalam negeri serta menertibkan peredaran obat keras yang dijual pada sarana yang tidak berhak. Dalam opgabnas tersebut sekaligus juga diberantas obat palsu yang ditemukan.
- Dari sejumlah 373 sarana yang diperiksa, pada 202 sarana (53,9%) ditemukan pelanggaran dimana sebanyak 150 ditindak lanjuti dengan pro-justisia. Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pro-justisia paling banyak ditemukan di Surabaya sejumlah 27 sarana menyusul DKI Jakarta 13 sarana, Palembang 12 sarana ,Jambi 9 sarana, Medan 8 sarana. Selanjutnya di tiap ibukota provinsi ditemukan dibawah 8 sarana.
- Dari operasi tersebut telah diamankan sebanyak 141 item obat tanpa izin edar , 5 item obat gelap, 3 item obat palsu yaitu Incidal di Bandung dan 2 item Ponstan 250 di Palembang. Selain itu telah diamankan pula 839 item obat keras yang dijual disarana yang tidak berhak, 28 item obat program serta 15 item obat psikotropik dan 2 item narkotik.
- Operasi penertiban gabungan ini selain secara langsung bermanfaat untuk mengamankan produk obat yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dari peredaran juga memberikan gambaran secara cepat tentang kondisi peredaran obat di pasaran pada saat tertentu secara nasional.
- Merujuk kepada fakta yang ada di lapangan maka Badan POM juga mengambil langkah-langkah yang berdampak jangka panjang antara lain menginstruksikan pemilik produk untuk bertanggung jawab menjaga kertiban peredaran produknya hanya pada sarana yang berhak.
- Kepada masyarakat luas Badan POM kembali menyerukan agar tidak membeli obat keras pada sarana yang tidak berhak dan senantiasa memperhatikan kode pendaftaran pada setiap produk yang dibeli. Perlu diingat bahwa risiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari penggunaan obat palsu atau obat gelap atau obat substandar dapat berakibat fatal bagi kesehatan.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
