Keterangan pers Kepala Badan POM tentang Bantahan atas selebaran gelap berisi produk obat dan Makanan berbahaya

13-02-2009 Dilihat 10059 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

 

SIARAN PERS

 

 

BANTAHAN ATAS SELEBARAN GELAP BERISI PRODUK OBAT DAN MAKANAN BERBAHAYA
Nomor : KH.00.01.241.178

 

 

Dengan maraknya selebaran gelap berisi peringatan tentang produk obat dan makanan berbahaya yang mengatasnamakan "Hasil Penelitian Balai POM Jakarta", Badan POM RI memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut :

  1. Seluruh produk pada selebaran gelap tersebut telah dievaluasi aspek keamanan, manfaat, dan mutunya oleh Badan POM dan telah mendapat Nomor Izin Edar.
  2. Produk obat dan makanan tersebut tidak membahayakan kesehatan seperti tercantum dalam selebaran gelap
  3. Pemanis buatan Aspartam dan Siklamat merupakan pemanis buatan yang diijinkan digunakan dalam pembuatan produk makanan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 722 tahun 1988

 

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.

 

Daftar Produk Obat dan Makanan yang tercantum dalam selebaran gelap

No

Nama Produk Obat

No

Nama Produk Makanan

No

Nama Produk Makanan

No

Nama Produk Makanan

1.

Paramek

8.

M150

24.

Naturade Gold

39.

Extra Joss

2.

Contrex & Contrexini

9.

Aqua Splas of Fruit

25.

Alloy Jely

40.

Boy Zone

3.

Inza & Inzana

10.

Energen Cereal

26.

Donna Jely

41.

Jungle Juice

4.

Natur E

11.

Fresh Mix

27.

Lotte Juice Fresh

42.

Zestie

5.

Super Tetra

12.

Pop Ice

28.

Hore

43.

Frutilo

6.

Bodrex & Bodrexin

13.

Nidhi Orange Drink

29.

Jas jus

44.

Forti Plus

7.

Stop Cold

14.

Amazone

30.

Disney Segar

45.

Vidoran Fres

   

15.

Mizone

31.

Nutri Sari Hangat

46.

Hemaviton Jreng

No

Nama Produk Makanan

16.

Zhuka Sweet

32.

Segar Dingin

47.

Ice Milk Juice

 

 

12 Februari 2009
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Telepon: (021) 4240231      Fax : (021) 4209221
Email: hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana