KETERANGAN PERS KEPALA BADAN POM TENTANG PENGAWASAN KALIUM PERMANGANAT (KMnO4) SEBAGAI PREKURSOR NARKOTIKA No. KH. 00.01.241.011.III.2004 Tanggal 19 Maret 2004

19-03-2004 Dilihat 10875 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Sehubungan dengan adanya kasus pemasukan/importasi prekursor Kalium Permanganat (KMnO4) ke wilayah Indonesia, yang tidak memenuhi persyaratan impor prekursor, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 890/Menkes/SK/VIII/ 1998 tentang Jenis Prekursor Narkotika, tercantum secara jelas bahwa Kalium Permanganat tergolong jenis prekursor narkotika (Lampiran Kepmenkes No. 890/1998) yang perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan pembuatan narkotika (Pasal 1 ayat (2)).
  2. Pada Pasal 2 ayat (2) Kepmenkes 890/1998 tersebut dinyatakan bahwa penambahan dan perubahan jenis prekusor mengacu pada jenis prekursor yang ditetapkan oleh badan internasional di bidang narkotika.
  3. Berdasarkan “Red List” INCB (International Narcotics Control Board) Edisi ke Tujuh Januari 2002, KMnO4 yang semula termasuk prekursor dalam Tabel II dipindahkan ke prekursor Tabel I (terlampir).
  4. Pemindahan dari Tabel II ke Tabel I konsekwensinya adalah prekursor KMnO4 pengawasannya harus lebih diperketat termasuk pengawasan terhadap aktivitas impor dan ekspornya. Prekursor KMnO4 ini dapat digunakan untuk mengubah pasta coca menjadi cocain. Oleh karena itu semua negara pihak yang meratifikasi Konvensi tentang Peredaran Narkotika dan Psikotropika di jalur Illicit 1988 termasuk Indonesia, harus mengikuti ketentuan internasional tersebut. Pemasukan/impor atau ekspor KMnO4 tersebut harus melalui persetujuan impor/ekspor yang ditindak lanjuti dengan pengawasan, pemantauan dan sistem pelaporan yang ketat.
  5. Sejak tahun 2001 INCB telah melakukan program pencegahan intensif terhadap penyimpangan (diversi) peredaran Kalium Permanganat dalam perdagangan internasional melalui Operation Purple. Program tersebut merujuk kepada ketetapan Article 12 dari United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drug and Psycotropic Substances of 1988.
  6. Dalam rangka Operation Purple, pemerintah China memberikan informasi kepada INCB bahwa ada pengapalan prekursor KMnO4 ke Indonesia yang diatur oleh broker di Hongkong sebanyak 20.000 kg. Menurut informasi dari INCB, prekursor KMnO4 dimasukkan ke Indonesia oleh PT. AKJM, Jakarta. Atas informasi tersebut maka pada tanggal 10 September 2003, Sekretaris INCB mengirim faksimili No. INCB-PRE- 444/03 kepada Badan POM yang pada intinya meminta klarifikasi atas informasi dari pemerintah China tersebut.
  7. Berdasarkan informasi dari INCB tersebut, Badan POM meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk menahan masuknya prekursor tersebut ke wilayah Indonesia. Atas penahanan tersebut, yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ditjen Bea dan Cukai.
  8. Gugatan tersebut telah diadili dan mendapatkan putusan majelis Hakim PTUN Jakarta dengan Nomor 167/G.TUN/2003/PTUN JKT tanggal 3 Maret 2004 dengan isi putusan antara lain sebagai berikut:
    1) MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA
    2) MENCABUT PENETAPAN KETUA PENGADILAN No. 167/G.TUN/2003/ PTUN.JKT YANG DITETAPKAN PADA TANGGAL 20 OKTOBER 2003 DAN DINYATAKAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM.
    Dengan adanya putusan PTUN tersebut, jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai adalah sudah tepat dalam rangka mencegah penyalahgunaan prekursor.
  9. Perlu dikemukakan bahwa pengketatan pengawasan prekursor termasuk KMnO4 tidak berarti menghambat pasokan ke industri terkait sepanjang digunakan sesuai dengan peruntukannya dan pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Kepala,



H. SAMPURNO


 


PART ONE: SUBSTANCES SCHEDULED IN TABLES I AND II OF THE 1988
CONVENTION

English, French and Spanish names as used in the respective versions of Tables I and II of the 1988 Convention are given, as well as Harmonized System (HS) codes and Chemical Abstracts Service (CAS) registry numbers, to facilitate rapid identification of all scheduled substances. Chemical Abstracts Index names are given in parentheses.

SUBSTANCES INCLUDED IN TABLE I

Acetic anhydride (acetic oxide)
     Anhydride acetique HS code: 2915.24 CAS number: 108-24-7
     Anhidrido acetico  
   
N-Acetylanthranilic acid (benzoic acid, 2-(acetylamino)-)
     Acide N-acetylanthranilique HS code: 2924.23 CAS number: 89-52.1
     Acido N-acetilantranilico  
   
Ephedrine  
     Ephedrine ([R-(R*,S*)]-[1-(methylamino)ethyI]-benzenemethanol)
     Efedrina HS code: 2939.41 CAS number: 299-42-3
   
Ergometrine  (ergoline-8-carboxamide,9,10-didehydro-N-(2-hydroxy
     Ergometrine -1-methylethyl)-6-methyl-,[8(S)])
     Ergometrina HS code: 2939.61 CAS number: 60-79-7
   
Ergotamine (ergotaman-3’,6’,18’-trione,12’-hydroxy-2’-methyl-5’-
     Ergotamine (phenylmethyl)-,(5))
     Ergotamina HS code: 2939.62 CAS number: 113-15-5
   
Isosafrole

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana