KETERANGAN PERS
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
tentang
Obat dan Makanan yang tidak memiliki ijin edar
dan mengandung bahan berbahaya temuan
Balai Besar POM di Medan
Medan, 17 Februari 2009
- Badan POM RI mempunyai Visi dan misi untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Balai Besar POM Sumatera Utara yang berlokasi di Medan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk obat, narkotik, psikotropik, zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, makanan dan bahan berbahaya.
Balai Besar POM di Medan pada tahun 2008 telah menemukan 33 (tiga puluh tiga) kasus obat dan makanan yang tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dengan nilai temuan Rp. 4.035.146.000. - (empat milyar tiga puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
Barang bukti diantaranya adalah obat tradisional tanpa ijin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), kosmetik yang palsu, tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya, berbahaya, pangan tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya serta penyimpanan dan penjualan obat keras, psikotropika dan narkotika tanpa hak dan kewenangan.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium, obat tradisional yang ditemukan ini mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Sibutramin hidroklorida, Sildenafil sitrat, Sirpoheptadin, Fenilbutason, Asam Mefenamat, Prednison, Metil Testosterone, Deksametason, Metampiron, Teofillin, dan Parasetamol yang membahayakan kesehatan bila konsumsi tidak berdasarkan resep dokter. Demikian juga kosmetik yang ditemukan dari hasil pengujian mengandung bahan berbahaya Merkuri, Isotretinoin dan Hidrokinon yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Merkuri (Hg) dalam krim pemutih dapat menimbulkan perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi serta dapat menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan syaraf, ginjal, gangguan perkembangan janin serta merupakan zat karsiogenik (menyebabkan kanker) bagi manusia.
Kasus ini adalah merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 81 ayat (2) huruf c Jo Pasal 41 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000. - (seratus empat puluh juta rupiah) dan pasal 82 ayat (2) huruf b Jo. pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) serta pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah).
- Proses hukum terhadap kasus ini akan ditindak lanjuti sampai tuntas atas kerja sama dengan jajaran penegak hukum lain.
Dihimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memilih produk untuk dikonsumsi yaitu produk yang telah terdaftar di Badan POM RI. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau informasi yang perlu disampaikan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI telepon (021) 426 3333 atau ULPK Balai POM yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, khusus ULPK Balai Besar POM di Medan dengan nomor telp.(061) 6628363.
|
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

