Badan POM sangat menyesalkan pernyataan-pernyataan Saudara Philipus P Soekimo (yang mengatas namakan diri sebagai Ketua Aspembaya) di berbagai media massa yang mendiskreditkan Kepala Badan POM RI dan lembaga Badan POM RI.
Sebagai Direktur PT. AKJM yang beralamat di Jalan Kran No. 4 Kemayoran, Jakarta Pusat yang bersangkutan mempunyai masalah yaitu memasukkan Prekursor Narkotika Potassium Permanganate ke Indonesia sebanyak 20 ton tanpa ada kejelasan peruntukkannya dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Potassium Permanganate digolongkan sebagai prekursor narkotika Tabel 1 karena bahan tersebut dapat digunakan untuk memurnikan PASTA COCAIN. Pengawasan prekursor tersebut dilaksanakan secara internasional berdasarkan Artikel 12 United Nations Convention Agains Illicit Traffic in Narcotics Drug and Psycotropic of 1988
Kronologis kasus pemasukan prekursor narkotika Potassium Permanganate yang dilakukan oleh PT. AKJM dimana Sdr. Philipus P Soekirno sebagai Direktur adalah sebagai berikut:
- Sekretaris INCB (International Narcotic Control Boards) dengan surat Nomor INCB-PRE-444/03 tanggal 10 September 2003 perihal Pre Export Notification memberi tahu Badan POM tentang adanya rencana pemasukan 20 ton Potassium Permanganate ke Indonesia oleh PT. AKJM dan mempertanyakan tentang keabsahan importir serta transaksi barang tersebut. Kemudian INCB dengan surat No. INCB-PRE-511/03 tanggal 9 Oktober 2003 memberitahukan bahwa Potassium Permanganate tersebut telah dikirimkan dari Hongkong menuju Indonesia dan meminta otoritas terkait di Indonesia untuk melakukan investigasi terhadap transaksi barang tersebut serta menginformasikan kembali kepada Sekretaris dari INCB di Wina
- Atas informasi dan permintaan dari INCB tersebut Badan POM RI melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa pemasukan prekursor narkotika tersebut ke Indonesia tidak jelas peruntukkannya dan tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah. Atas dasar fakta ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menindak lanjuti dengan menahan prekursor narkotika tersebut di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
- Pada tanggal 10 Oktober 2003 PT. AKJM mengajukan gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
- Gugatan Sdr. Philipus P Soekirno selaku Direktur PT. AKJM telah diadili dan mendapatkan putusan majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor 167/G.TUN/2003/PTUN JKT tanggal 3 Maret 2004 dengan isi putusan antara lain sebagai berikut:
- Prekursor narkotika Potassium Permanganate sebanyak 20 ton yang dimasukkan ke Indonesia tanpa kejelasan peruntukkannya dan tanpa dilengkapi dokumen yang syah oleh PT. AKJM tersebut sampai saat ini masih ditahan oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok.
1) Menolak gugatan penggugat seluruhnya
2) Mencabut penetapan Ketua Pengadilan No. 167/G.TUN/2003/PTUN, JKT yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2003 dan
dinyatakan tidak berkekuatan hukum
Demikian agar masyarakat luas mengetahui permasalahannya dan tidak termanipulasi oleh informasi yang distortif dan tidak obyektif.
|
Jakarta 20 Januari 2006 |
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
