Keterangan Pers Tentang Isu Produk Pangan yang bermelamin Hasil Penelitian YLKI

06-03-2009 Dilihat 4518 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

KETERANGAN PERS
TENTANG
ISU PRODUK PANGAN YANG BERMELAMIN HASIL PENELITIAN YLKI

No.KH.00.01.5.381
Tanggal 6 Maret 2009

Terkait pemberitaan tentang 10 produk pangan kemasan yang mengandung melamin hasil pengujian YLKI, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Bahwa Badan POM telah melakukan sampling dan pengujian atas 10 produk pangan tersebut menggunakan LC MS/MS dengan hasil sebagai berikut :

    5 (lima) item produk terdaftar di Badan POM, yaitu :
    No Nama Produk No Registrasi Nama Perusahaan Hasil Uji
    1 Kino Bear Coklat Crispy, isi 3 x 3,5 g MD 662211108168 PT. Kinosentra Industrindo Tidak terdeteksi
    2 F&N Susu Kental Manis, isi 390 g ML 505417006156 PD. Aneka jaya Tidak terdeteksi
    3 Dutchmill Yoghurt Drink Natural, isi 180 ml ML 406505001229 PT. Nirwana Lestari Tidak terdeteksi
    4 Pura Low Fat UHT Milk beverage, isi 1 liter ML 405708002189 PT. Sukanda Djaya Tidak terdeteksi
    5 Crown Lonx Biskuit Rasa Coklat, berat 150 g ML 827118009109 PT. Koin Bumi Tidak terdeteksi

    5 (lima) produk lain tidak terdaftar di Badan POM, yaitu :
    No Nama Produk No Registrasi Hasil Uji
    1 Yake Assorted Candies (permen coklat berbentuk panjang), berat 500 g Tidak terdaftar (illegal) 5,86 ppm
    2 Yake Assorted Candies (permen coklat berbentuk lonjong), berat 500 g Tidak terdaftar (illegal) 5,86 ppm
    3 Kembang Gula Tirol Choco Mix, isi 10 pcs Nomor registrasi fiktif -
    4 Nestle Bear Brand Sterilized Low Fat Milk, isi 140 ml Tidak terdaftar (illegal) Tidak terdeteksi
    5 Fan Fun Sweetheart Biskuit Tidak terdaftar (illegal) -

  2. Bahwa terhadap produk pangan yang tidak terdaftar, Badan POM telah dan akan terus melakukan pengamanan di peredaran untuk dimusnahkan

  3. Bahwa kepada masyarakat dihimbau untuk tidak mengkonsumsi produk pangan yang tidak terdaftar dan senantiasa memberikan informasi bila menemukan produk-produk tersebut di peredaran kepada Badan POM RI melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dengan nomor telpon (021) 4263333, (021) 32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana