KETERANGAN PERS / PRESS RELEASE
TENTANG
KEMASAN MAKANAN �STYROFOAM�
NOMOR: KH.00.02.1.55.2888
TANGGAL 14 JULI 2009
Menindaklanjuti pengawasan terhadap kemasan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI perlu memberikan penjelasan tentang kemasan makanan �styrofoam� sebagai berikut:
- Istilah �styrofoam� sebenarnya merupakan merek dagang pabrik Dow Chemicals dari foamed polystyrene atau expandable polystyrene (EPS).
- Residu monomer stiren yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas ke dalam makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol, terlebih dalam keadaan panas.
- Sejauh ini tidak ada satu negarapun di dunia yang melarang penggunaan �styrofoam� atas dasar pertimbangan kesehatan. Kebijakan pelarangan di sejumlah negara berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan. Menurut JECFA-FAO/WHO monomer stiren tidak mengakibatkan gangguan kesehatan jika residunya tidak melebihi 5000 ppm.
- Pada saat ini Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 17 jenis kemasan makanan �styrofoam�. Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua kemasan tersebut memenuhi syarat (terlampir).
- Sekalipun demikian, dalam rangka melaksanakan tindakan kehati-hatian, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Umumnya kemasan makanan �styrofoam� dapat dikenali dari logo
- Jangan gunakan kemasan �styrofoam� dalam microwave.
- Jangan gunakan kemasan �styrofoam� yang rusak atau berubah bentuk untuk mewadahi makanan berminyak/berlemak apalagi dalam keadaan panas.
- Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id
- Demikian keterangan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
![]() |
Lampiran Terkait :
Lampiran hasil uji kemasan makanan styrofom
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

