BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN PERS
TENTANG
PENJELASAN TERKAIT INFORMASI OBAT FLU DAN BATUK YANG
MENGANDUNG
PHENYLPROPANOLAMINE (PPA)
NOMOR : KH.00.01.1.3.1673
TANGGAL 16 APRIL 2009
Menanggapi maraknya isu tentang informasi dari US FDA mengenai obat flu dan batuk yang mengandung phenylpropanolamine (PPA), Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan penjelasan sebagai berikut :
-
Tidak benar pada tanggal 1 Maret 2009 US-FDA mengeluarkan pengumuman tentang obat flu dan batuk yang mengandung PPA seperti diberitakan melalui sms dan email.
-
Saat ini tidak ada informasi baru terkait keamanan PPA. Pada bulan November 2000 US-FDA menarik obat yang mengandung PPA karena diduga ada hubungan antara perdarahan otak dengan penggunaan PPA dosis besar sebagai obat pelangsing.
-
Di Indonesia PPA hanya disetujui sebagai obat untuk menghilangkan gejala hidung tersumbat dalam obat flu dan batuk dan tidak pernah disetujui sebagai obat pelangsing.
-
Obat flu dan batuk yang mengandung PPA dan telah mendapat izin edar aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang telah ditetapkan.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
![]() |
Berita Terkait :
Public Warning/Peringatan Mengenai Obat Yang Mengandung Phenylpropanolamine/PPA No.KBPOM / Ad1 / 04634 tgl. 16 April 2001
Q & A Lampiran Public Warning /Peringatan Mengenai Obat Yang Mengandung Phenylpropanolamine/PPA No.KBPOM / Ad1 / 04634 tgl. 16 April 2001
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

