BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN PERS
TENTANG
PENJELASAN TERKAIT PRODUK DENDENG/ABON BABI
NOMOR: KH.00.01.1.53.1674
TANGGAL 16 APRIL 2009
Menanggapi maraknya isu tentang dendeng/abon babi yang dijual sebagai dendeng/abon sapi, Badan POM RI memberikan penjelasan sebagai berikut:
-
Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian atas 35 (tiga puluh lima) merek dendeng/abon sapi yang terdiri dari 15 dendeng dan 20 abon. Dari hasil pengujian tersebut ditemukan 5 (lima) dendeng positif DNA babi, yaitu :
No Label/Nama Produk No. Pendaftaran PRODUSEN KETERANGAN 1. Dendeng/Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi (250 gram) SP 0094/13.06.92 Tidak diketahui No SP milik
Perusahaan lain2. Abon dan Dendeng Sapi
Cap LIMAS (100 gram)SP 030/11.30/94 Langgeng, Salatiga
(Produsen fiktif)No SP milik
Perusahaan lain3. Abon/Dendeng Sapi Asli
Cap A.C.CSP 030/11.30/94 Tidak diketahui No SP milik
Perusahaan lain4. Dendeng Sapi Istimewa
Beef Jerky 'Lezaaat'
(100 gram)PIRT 201357812877 MDC Food,
Surabaya-Indonesia- 5. Dendeng Daging Sapi Istimewa No. 1 Cap 999
(250 gram)PIRT 201357301367 S. Hendropurnomo,
Malang- -
Bahwa dendeng sapi tersebut diatas termasuk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga penarikan dan pemusnahannya akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
-
Bahwa Balai POM seluruh Indonesia telah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melindungi masyarakat dari produk tersebut diatas.
-
Bagi masyarakat yang menemukan produk tersebut dapat memberikan informasi kepada Badan POM melaui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
|
|
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

