KINERJA BADAN POM RI 2011 DAN FOKUS 2012
Intensifikasi Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Elektronik
Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI secara konsisten melaksanakan pengawasan obat dan makanan melalui evaluasi penilaian produk sebelum beredar (pre-market evaluation) dan pengawasan produk beredar (post-market surveillance) dengan melakukan sampling dan pengujian. Badan POM RI juga mendorong produk dalam negeri dapat memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku sehingga dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional. Disamping itu, Badan POM RI me lakukan peningkatan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik dalam rangka terciptanya Good Governance and Clean Government.
Pengawasan pre-market dilakukan dengan menilai keamanan, manfaat, dan mutu serta pemberian Nomor Izin Edar (NIE). Pada tahun 2011 Badan POM RI telah mengeluarkan NIE sebanyak 19.585 yang terdiri dari produk obat sebanyak 3.717, obat tradisional sebanyak 1.614, suplemen makanan sebanyak 732 dan produk pangan sebanyak 13.522 serta notifikasi kosmetika sebanyak 22.504. Jumlah pemberian izin ini naik lebih dari 100% jika dibandingkan dengan tahun 2010 lalu.
Salah satu upaya untuk pencegahan, penangkalan, serta pemberantasan obat dan makanan illegal, Badan POM RI membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dicanangkan secara resmi oleh Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Boediono tanggal 31 Januari 2011. Hasil operasi investigasi awal dan penyidikan kasus tindak pidana di bidang obat dan makanan tahun 2011 menemukan 209 kasus pelanggaran. Dari total kasus tersebut, 118 kasus ditindaklanjuti dengan pro-justitia dan 91 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan sanksi administratif. Sepuluh kasus telah mendapat putusan pengadilan dengan delapan diantaranya merupakan putusan perkara tindak pidana ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Dalam rangka peningkatan kualitas dan kepastian pelayanan publik, Badan POM RI melakukan penerapan e-government antara lain melalui pengembangan e-registration, penetapan time line pelayanan publik, baik untuk penerbitan NIE, Surat Keterangan Impor (SKI) maupun Surat Keterangan Ekspor (SKE), serta pengembangan dan penerapan Indonesian National Single Window (INSW) melalui Single Sign On (SSO). Penerapan SSO mempermudah dan mempercepat waktu yang dibutuhkan pelaku usaha untuk pengurusan dokumen ekspor impor menjadi hanya 6,5 jam dari sebelumnya 3-4 hari. Badan POM RI adalah Kementerian/Lembaga yang pertama dalam menerapkan Perluasan Layanan INSW dengan SSO tersebut.
Komitmen Badan POM RI dalam melakukan Reformasi Birokrasi dilakukan melalui antara lain penataan dan perkuatan organisasi, penataan sistem manajemen SDM aparatur serta penguatan pengawasan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terkait transparansi, efisiensi dan efektifitas pelayanan utamanya melalui elektronik. Program Quick Wins yang dirancang terkait dengan hal tersebut adalah uji coba penerapan pangan low risk secara online serta e-payment untuk pelayanan notifikasi kosmetika. Sedangkan untuk meningkatkan sistem mutu, Badan POM RI menerapkan Quality Management System secara konsisten.
Pencapaian lain di 2011 adalah diberikannya opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Badan POM RI untuk keandalan pengelolaan keuangan tahun 2010, oleh BPK. Untuk Survei Integritas Sektor Publik yang dilakukan oleh KPK, di tahun 2011 Badan POM RI mendapat indeks integritas 7,36. Hal ini merupakan peningkatan dibanding hasil survei integritas tahun sebelumnya yaitu 7,27.
Badan POM RI juga memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) sebagai Pemrakarsa Ikrar Peduli PJAS pertama di Indonesia. Ikrar ini dilakukan oleh lebih 2000 orang dalam “Festival Sehat Jajanan Sekolahku” yang diselenggarakan di Bandung. Penghargaan diberikan oleh Direktur MURI, Jaya Suprana pada perayaan hari Ibu di Badan POM tanggal 22 Desember 2011.
Di tahun 2012, fokus program Badan POM RI diarahkan pada peningkatan status gizi anak melalui rencana aksi nasional pangan jajanan anak sekolah (PJAS), penapisan dan intensifikasi post-market kosmetika, serta peningkatan daya saing industri farmasi nasional. Sementara penguatan pengawasan dilakukan melalui elektronisasi registrasi (e-registration), pengembangan penerapan QMS, serta pengawasan produk ilegal dan palsu yang dipromosikan melalui media online.
Ke depan, Badan POM akan terus mendorong para pelaku usaha untuk lebih bertanggungjawab atas keamanan, mutu, dan khasiat produk yang dihasilkan. Terhadap masyarakat, Badan POM akan meningkatkan pemberdayaan konsumen melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) seperti penyuluhan, talkshow, pameran, layanan informasi/pengaduan yang dapat diakses langsung ataupun secara online, dan dukungan dari media massa. Dengan demikian, konsumen mampu membentengi dirinya sendiri dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Jakarta, 30 Desember 201 1
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telp. (021) 4240231
Fax. (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
