SIARAN PERS
KINERJA BADAN POM RI 2013 DAN FOKUS 2014
Pemantapan Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan
Dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014, Badan POM memiliki peran strategis yaitu melindungi konsumen dari obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat/khasiat, serta meningkatkan daya saing produk obat dan makanan di pasar lokal maupun global.
Pengawasan obat dan makanan tahun 2013 difokuskan pada pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal serta penegakan hukum, melalui pengawasan pre dan post market, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan jejaring nasional dan internasional. Untuk pengawasan pre-market, selama tahun 2013 Badan POM telah menerbitkan persetujuan izin edar obat sebanyak 7.866, obat tradisional sebanyak 2.367, suplemen makanan sebanyak 3.231, kosmetik sebanyak 26.271, dan pangan sebanyak 13.980
Terkait pengawasan post-market di bidang pangan, Program Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) tahun 2013 berhasil mencapai target 80,79% sampel memenuhi syarat (MS), naik 4,79% bila dibandingkan dengan tahun 2012. Hasil ini merupakan hasil intervensi terhadap 16.993 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Sementara itu, pangan tanpa izin edar (48,54% dari temuan) dan pangan kedaluwarsa (40,42% dari temuan) menjadi temuan terbanyak dari hasil intensifikasi pengawasan pangan Ramadhan, menjelang Idul Fitri, Natal dan menjelang tahun baru 2014 yang dilakukan Badan POM. Total nilai keekonomian temuan ini mencapai Rp12.651.200.000,- (dua belas miliar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Badan POM juga telah melakukan pengawasan obat ilegal termasuk palsu yang dipromosikan melalui internet, dalam operasi Pangea yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization. Pada Operasi Pangea VI tahun 2013, Badan POM telah melakukan investigasi dan menemukan 129 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu, dengan nilai keekonomian temuan mencapai Rp5.593.200.000,- (lima miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Selain Pangea VI, Badan POM juga berpartisipasi dalam Operasi Storm IV dan berhasil menyita obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp5.675.390.000,- (lima milyar enam ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan dan pengkajian terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang beredar di masyarakat, Badan POM telah melakukan pembatalan izin obat jadi Calmlet (2 mg); Dekstrometorphan sediaan tunggal dan Karisoprodol.
Terkait penegakan hukum, Badan POM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan kasus di bidang Obat dan Makanan. Selama tahun 2013, ditemukan 526 kasus pelanggaran, 130 kasus ditindaklanjuti dengan pro-justitia dan 396 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif. Dari 130 pro-justitia, 17 perkara sudah mendapat putusan pengadilan, dengan putusan tertinggi berupa pidana Penjara 2,5 tahun.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, selama tahun 2013 Badan POM telah melakukan 23 kali pemusnahan obat dan makanan ilegal antara lain di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Medan, Batam, Semarang, Serang, Jayapura, Banjarmasin, Yogyakarta, Kupang, Mataram, Denpasar, Pontianak, Manado dan Badan POM Pusat dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp22.500.000.000,- (dua puluh dua koma lima milyar rupiah). Kegiatan merupakan bukti keseriusan Badan POM dalam menegakkan peraturan dan memerangi produk ilegal.
Upaya Badan POM dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat di tahun 2013 diwujudkan dengan pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI), yang merupakan suatu gerakan nasional yang melibatkan seluruh pihak baik instansi pemerintah, masyarakat umum dan stakeholder untuk berperan aktif dan meningkatkan kesadaran dalam memerangi obat dan makanan ilegal.
Pada tahun 2013, Badan POM juga mencanangkan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Penanggulangan Obat Tradisional (OT) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang melibatkan lintas sektor terkait sebagai upaya untuk menanggulangi dan melindungi masyarakat dari OT mengandung BKO. Badan POM bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Pemda DKI Jakarta juga mencanangkan percontohan pantauan pasar aman dari bahan berbahaya di Pasar Cibubur yang dilanjutkan dengan pelaksanaan program di 62 (enam puluh dua) pasar contoh di 16 (enam belas) provinsi.
Untuk pengembangan dan pemantapan jejaring lintas sektor, Badan POM telah membuat Nota Kesepahaman bersama dengan 7 instansi pemerintah lainnya terkait Kerja Sama Pengawasan Barang yang Dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar pada 18 Desember 2013.
Selain pencapaian kinerja di bidang pengawasan obat dan makanan, pada tahun 2013 Badan POM meraih banyak keberhasilan. Diantaranya, dalam rangka program reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) diakui secara resmi oleh Global Fund for AIDS, TB, and Malaria sebagai laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025 untuk melakukan pengujian kualitas pada obat-obatan Global Fund yang digunakan untuk pengobatan HIV, TB dan Malaria. Selain itu Badan POM juga memperoleh Sertifikat Akreditasi Kearsipan yang merupakan pengakuan atas sistem kearsipan Badan POM yang terintegrasi dengan kemampuan telusur yang cepat dan tepat. Di penghujung tahun 2013, berdasarkan hasil survei integritas sektor publik oleh KPK tahun 2013 Badan POM menjadi instansi Pusat dengan indeks integritas tertinggi dari 85 instansi pemerintah yang disurvei dengan indeks 7,69, serta meraih e-Transparancy award dari UKP4 sebagai peringkat ke 6 dari 47 situs kementerian/lembaga yang dinilai memiliki transparansi dalam informasi anggaran dan kinerjanya.
Pada tahun 2014, Badan POM berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu kinerja pengawasan Obat dan Makanan melalui pemantapan perlindungan masyarakat dari obat dan makanan yang membahayakan kesehatan seiring dengan meningkatnya obat dan makanan yang beredar sebagai dampak perbaikan ekonomi Indonesia tahun 2013.
Kedepan tantangan yang perlu diantisipasi adalah modus operandi obat dan makanan ilegal yang semakin kompleks, keamanan pangan yang masih menjadi isu sentral, PJAS, peningkatan permintaan Obat dan Makanan, pemenuhan standar oleh UMKM dalam meningkatkan daya saing sekaligus menghadapi pasar tunggal masyarakat ekonomi ASEAN 2015, serta tuntutan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
Untuk itu, kegiatan Badan POM pada tahun 2014 difokuskan pada revitalisasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui perkuatan Balai Besar/Balai POM, peningkatan daya saing produk ekspor melalui peningkatan mutu dan keamanan obat dan makanan, pelaksanaan kebijakan baru dan antisipasi tindak lanjut MDGs dan Global Development Framework, penerapan GN-WOMI di seluruh Indonesia dan pemberdayaan masyarakat melalui KIE, pasar aman bahan berbahaya dan food safety masuk desa, implementasi Reformasi Birokrasi, Quality Management System dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Jakarta, 8 Januari 2014
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
