Klarifikasi Soal Hasil Pengujian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

04-11-2010 Dilihat 5550 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
KLARIFIKASI SOAL HASIL PENGUJIAN AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK)
Nomor : HM.04.02.1.23.11.10.10535
Jakarta, 4 November 2010

Sehubungan dengan munculnya pemberitaan mengenai hasil penelitian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan POM RI selaku institusi Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Badan POM RI memandang hasil penelitian YLKI sebagai masukan yang bermanfaat dan penting dalam upaya perlindungan konsumen. Untuk itu Badan POM RI menyampaikan terima kasih atas upaya YLKI untuk ikut berperan melindungi konsumen.

  2. Badan POM RI secara berkala melakukan pengawasan terhadap AMDK antara lain melakukan pengambilan sampel di pasaran, pengujian di laboratorium dan pemeriksaan sarana produksi untuk memastikan keamanan AMDK dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat.

  3. Terhadap temuan YLKI, Badan POM RI telah melakukan tindak lanjut pengawasan dengan pengambilan sampel produk dari pasaran dan pengujian serta melakukan audit komprehensif terhadap sarana produksi. Dari hasil pengawasan tersebut, Badan POM RI telah melakukan regulatory action, yaitu (a) memberikan peringatan keras dan.memerintahkan 6 (enam) produsen untuk melakukan perbaikan proses produksi yang sesuai dengan standar Cara Produksi Pangan yang Baik; dan (b) memerintahkan 1 (satu) produsen untuk melakukan penarikan terhadap seluruh produk karena tidak melakukan pendaftaran ulang.

  4. Dalam memastikan keamanan pangan yang ada di pasaran, keselamatan konsumen menjadi prioritas utama Badan POM RI. Untuk itu Badan POM RI mengajak semua pihak termasuk produsen dan masyarakat untuk bersama-sama bersinergi untuk meningkatkan kesadaran publik dalam melindungi dirinya sendiri.

  5. Badan POM RI telah dan selalu melaksanakan pengawasan secara komprehensif melalui sistem pengawasan tiga lapis yaitu: oleh pemerintah dalam hal ini Balai POM seluruh Indonesia, Pemerintah Daerah (Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan) dan instansi terkait lainnya; produsen, dan masyarakat melalui keterlibatan LSM termasuk YLKI, organisasi profesi dan unsur masyarakat lainnya.

  6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana