Komitmen Anti Produk Ilegal

03-07-2013 Dilihat 2687 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Siaran Pers

Komitmen BBPOM di Yogyakarta, Pemda, Pelaku Usaha Dan
Masyarakat DIY
Anti Produk Ilegal Dan Pemusnahan Produk Ilegal

Hasil pengawasan BBPOM di Yogyakarta tahun 2009 2012 menunjukkan masih adanya peredaran produk obat dan makanan ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Strategi pengawasan terhadap obat dan makanan ilegal yang dikembangkan Badan POM saat ini dilakukan melalui mekanisme supply reduction dan demand reduction. Upaya pemberantasan produk ilegal dari sisi supply reduction dilakukan dengan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat maupun pengawasan produk di sarana produksi dan distribusi dilanjutkan dengan tindak lanjut berupa pengamanan terhadap produk-produk tidak memenuhi syarat maupun produk illegal.

 

Mekanisme demand reduction seiring dilakukan supply reduction dalam strategi pengawasan obat dan makanan ilegal sejalan dengan sistem tiga pilar pengawasan obat dan makanan yang dikembangkan Badan POM dimana salah satu pilarnya adalah pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan ini dilakukan agar masyarakat berdaya dan dapat melindungi diri dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan termasuk obat dan makanan ilegal, karena pada akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk.

 

Terkait hal tersebut, Badan POM mencanangkan suatu Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) pada tanggal 8 Februari 2013 untuk memutus mata rantai demand dengan memberdayakan masyarakat sebagai pengguna Obat dan Makanan agar lebih waspada terhadap peredaran obat dan makanan ilegal. GN-WOMI sebagai suatu gerakan nasional melibatkan seluruh pihak baik instansi pemerintah, masyarakat umum dan pelaku usaha untuk berperan aktif dan meningkatkan kesadaran dalam memerangi obat dan makanan ilegal.

 

Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) yang telah dicanangkan Badan POM pada 8 Februari 2013 sebelumnya, pada hari ini, 26 Juni 2013, BBPOM di Yogyakarta menyelenggarakan acara Pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) di Wilayah DIY. Wakil Gubernur DIY yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan DIY menyematkan pin GN-WOMI kepada perwakilan Instansi Pemerintah, wakil pelaku usaha, serta wakil masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya diikuti penandatangananan Komitmen Bersama Anti Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan, dan Pangan Ilegal oleh Kepala BBPOM di Yogyakarta beserta perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat yang hadir.

 

Selanjutnya, terkait dengan pengawasan post-market yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Yogyakarta, hari ini juga, Kepala BBPOM di Yogyakarta bersama dengan Wakil Gubernur DIY yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, Disperindagkop DIY, Pemilik produk ilegal, mahasiswa, melaksanakan pemusnahan produk ilegal secara simbolis, yang terdiri dari Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, dan pangan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM di Yogyakarta tahun 2009 - 2012. Produk yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian mencapai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), terdiri dari Obat yang tidak memenuhi ketentuan berjumlah 235 item (24.457 kemasan), Obat tradisional tidak memenuhi ketentuan berjumlah 467 item (26.694 kemasan); Kosmetika tidak memenuhi ketentuan berjumlah 758 item (43.126 kemasan); Pangan tidak memenuhi ketentuan berjumlah 192 item (1.559 kemasan); dan suplemen makanan tidak memenuhi ketentuan berjumlah 80 item (1.440 kemasan).

 

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM di Yogyakarta ini merupakan kegiatan pemusnahan ke-12 dari serangkaian kegiatan tindak lanjut pengawasan Badan POM selama tahun 2013. Sebelumnya, telah dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Medan, Batam, Semarang, Serang, Jayapura dan Banjarmasin, dengan total nilai keekonomian mencapai hampir Rp 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah). Kegiatan ini kembali me m buktikan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan per aturan dan memerangi produk ilegal yang merugikan kita semua, baik konsumen maupun negara. Hasil pengawasan Balai Besar POM di Yogyakarta selama tahun 2009-2012, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. Selama periode 2009 - 2012 tersebut, Balai Besar POM di Yogyakarta telah menangani 52 (lima puluh dua) perkara yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.

 

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Untuk BBPOM di Yogyakarta dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Yogyakarta dengan nomor telepon/Fax 0274-552250 atau email bpom_yogyakarta@pom.go.id.

 

Yogyakarta, 26 Juni 2013
Balai Besar POM di Yogyakarta
Telp (0274) 552250
Email : bpom_yogyakarta@pom.go.id

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana