Komitmen Balai Besar POM di Pontianak untuk Perlindungan Masyarakat

10-10-2013 Dilihat 3385 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

 

Komitmen Balai Besar POM di Pontianak

untuk Perlindungan Masyarakat

 

Dalam melaksanakan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung laboratorium pengujian yang handal. Pengawasan post-market antara lain dilakukan dengan melakukan sampling dan pengujian secara laboratoris untuk mendeteksi Obat dan Makanan illegal, palsu, mengandung bahan berbahaya, dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.


Terkait dengan pengawasan post-market yang dilakukan oleh Balai Besar POM (BBPOM) di Pontianak, hari ini, Kamis 10 Oktober 2013, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM bersama dengan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen - Kementerian Perdagangan, dan jajaran pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala BBPOM di Pontianak, melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal. Produk ilegal yang yang dimusnahkan terdiri dari obat, obat tradisional, dan kosmetika ilegal serta pangan yang tidak memiliki ketentuan hasil pengawasan tahun 2012-2013, dengan nilai keekonomian sebesar Rp 149.864.500,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah). Jumlah tersebut terdiri dari 82 item (1.083 kemasan) kosmetika ilegal dan tidak memenuhi ketentuan, 127 item (26.791 kemasan) pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan, 8 item (25 kemasan) obat ilegal dan tidak memenuhi ketentuan, 26 item (6.705 kemasan) obat tradisional ilegal dan tidak memenuhi ketentuan.


Pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan BBPOM di Pontianak ini merupakan kegiatan pemusnahan ke-14 dari serangkaian kegiatan tindak lanjut pengawasan Badan POM selama tahun 2013. Sebelumnya, telah dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Medan, Batam, Semarang, Serang, Jayapura, Banjarmasin, Yogyakarta dan Kupang  dengan total nilai keekonomian mencapai hampir Rp13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah). Kegiatan ini kembali membuktikan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan peraturan dan memerangi produk ilegal yang merugikan kita semua, baik konsumen maupun negara.


Hasil pengawasan BBPOM di Pontianak selama tahun 2012-2013 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan produk pangan ilegal. Selama periode tersebut BBPOM di Pontianak telah menangani 15 (lima belas) perkara yang ditindaklanjuti dengan pro-justitia, dengan jumlah kasus sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kasus.

 

Pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan non pangan terus digalakkan oleh Pemerintah di berbagai wilayah. Pada kesempatan ini, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) kembali melakukan pengawasan di wilayah Pontianak. Tim TPBB yang dipimpin Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan bersama dengan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen beserta anggota Tim TPBB lainnya kembali melakukan inspeksi di sejumlah lokasi di wilayah kota Pontianak. Dalam kegiatan inspeksi tersebut, Tim TPBB berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Daerah yang terdiri dari jajaran Dinas Perindag Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Perindag Kota Pontianak.  


Badan POM menghimbau kepada masyarakat  untuk menjadi konsumen yang cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal- hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)  Badan POM dengan nomor telepon  021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Untuk BBPOM di Pontianak dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Pontianak dengan nomor telepon 0561-572417.



Pontianak, 10 Oktober 2013

Balai Besar POM di Pontianak

Telp. 021-572417

Email: balaipom_pontianak@yahoo.com

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana