SIARAN PERS
KOMITMEN BALAI BESAR POM DI BANJARMASIN, PELAKU USAHA DAN MASYARAKAT KALIMANTAN SELATAN UNTUK PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung laboratorium pengujian yang handal. Pengawasan post-market antara lain dilakukan dengan melakukan sampling dan pengujian secara laboratoris untuk mendeteksi Obat dan Makanan ilegal, palsu, mengandung bahan berbahaya, dan obat t radisional yang mengandung bahan kimia obat.
Terkait dengan pengawasan post-market yang dilakukan oleh Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin, hari ini, Rabu, 5 Juni 2013, Kepala Badan POM, Dra. Lucky S. Slamet, M. Sc, bersama dengan Gubernur Kalimantan Selatan, dan jajaran p emerintah an di Pro v insi Kalimantan Selatan lainnya, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala BBPOM di Banjarmasin, mela kukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal. Produk ilegal yang yang dimusnahkan terdiri dari obat, obat t radisional, dan Kosmetika ilegal serta pangan yang tidak memiliki ketentuan hasil pengawasan tahun 2010–2012, dengan nilai keekonomian sebesar Rp 25 3.441.350 ,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Jumlah tersebut terdiri dari 615 item (20.3 24 kemasan ) Kosmetika ilegal dan tidak memenuhi ketentuan, 27 item (2.031 kemasan) pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan, 385 item (6. 044 kemasan) obat tidak memenuhi ketentuan, dan 172 item (5.147 kemasan) Obat Tradisional ilegal dan tidak memenuhi ketentuan.
Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan BBPOM di Banjarmasin ini merupakan kegiatan pemusnahan ke-11 dari serangkaian kegiatan tindak lanjut pengawasan Badan POM selama tahun 2013. Sebelumnya, telah dilakukan pemusnahan obat dan m akanan ilegal di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Medan, Batam, Semarang, Serang, dan Jayapura, dengan total nilai keekonomian mencapai hampir Rp11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah). Kegiatan ini kembali me m buktikan keseriusan Pemerintah dalam menegakkan per aturan dan memerangi produk ilegal yang merugikan kita semua, baik konsumen maupun negara.
Hasil pengawasan BBPOM di Banjarmasin selama tahun 2010-2012 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan m akanan didominasi oleh temuan Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya dan Obat Tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat. Selama periode tersebut BBPOM di Banjarmasin telah menangani 18 (delapan belas) perkara yang ditindaklanjuti dengan pro-justitia.
Bentuk pengawasan Obat dan Makanan berupa supply reduction seperti yang telah dilakukan BBPOM di Banjarmasin selama ini akan lebih efektif apabila diikuti dengan upaya demand reduction, yaitu dengan memberdayakan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran Obat dan Makanan ilegal. Karena itu, pada kesempatan ini, Kepala Badan POM bersama Gubernur Kalimantan Selatan dan jajaran Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala BBPOM di Banjarmasin, wakil pelaku usaha, serta wakil masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan, menandatangani komitmen bersama anti produk ilegal, meliputi obat, Obat Tradisional, Kosmetik a, suplemen makanan, dan pangan. Penandatanganan ini merupakan bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mensukseskan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) yang telah dicanangkan Badan POM pada 8 Februari 2013.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 a tau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Untuk BBPOM di Banjarmasin dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Banjarmasin dengan nomor telepon 0511-3305115 dan fax 0511-3302162.
Banjarmasin, 5 Juni 2013
Balai Besar POM di Banjarmasin
Telp 0511 - 330511
E mail: bbpom_banjarmasin@yahoo.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
