SIARAN PERS
UPAYA BADAN POM MEMBERANTAS KEJAHATAN FARMASI DI INDONESIA
Langkah Memburu Obat Ilegal Termasuk Palsu, Obat Tradisional Mengandung BKO, dan
Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya Melalui Operasi Storm VII
Sediaan farmasi ilegal termasuk palsu merupakan ancaman serius bagi kesehatan rakyat Indonesia. Alasan ekonomi dan lemahnya sanksi hukum tidak berefek jera, dimanfaatkan para pelaku kejahatan farmasi mencari celah untuk mendapatkan keuntungan besar. Peredaran sediaan farmasi ilegal termasuk palsu merupakan masalah global dan tidak dapat ditangani secara konvensional.
Badan POM bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memerangi kejahatan farmasi melalui Operasi Storm VII yang digelar mulai Februari hingga Maret 2016. Dalam operasi ini, Badan POM fokus pada pemberantasan sediaan farmasi ilegal/palsu, termasuk obat, OT mengandung BKO, dan kosmetika mengandung BB. Operasi Storm yang merupakan operasi yang dikoordinasikan oleh ICPO (International Criminal Police Organization) Interpol dalam memberantas kejahatan farmasi di wilayah Asia ini, juga dilakukan di negara-negara Asia Pasifik antara lain Singapura, Malaysia, China, India, Myanmar, Laos, Pakistan, Vietnam, Thailand dan Afganistan.
Operasi Storm VII dilaksanakan di 33 (tiga puluh tiga) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku antara lain obat ilegal termasuk palsu diproduksi secara tersamar di sarana produksi legal dan/atau diedarkan melalui PBF resmi tanpa menggunakan dokumen resmi, OT ilegal dan/atau mengandung BKO diproduksi pada malam hari di sarana ilegal di pinggiran Jakarta (Bogor, Tangerang) yang jauh dari pemukiman penduduk untuk kemudian diedarkan ke depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia, serta produk kosmetika lokal dikemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui online. Dalam kurun waktu satu bulan (Maret 2016) penindakan yang didahului dengan persiapan dan penyelidikan (Februari 2016), Badan POM berhasil mengamankan 31,65 miliar rupiah obat ilegal termasuk palsu; 7,98 miliar rupiah obat tradisional ilegal dan mengandung BKO; serta 10,20 miliar rupiah kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Secara keseluruhan Operasi Storm VII di Indonesia ini telah berhasil menyita dan mengamankan sediaan farmasi bermasalah sebanyak 4.441 item dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 49,83 miliar rupiah.
Temuan besar tersebut diperoleh setelah melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi dan distribusi dimana 174 sarana diantaranya teridentifikasi mengedarkan obat, OT, dan kosmetika ilegal termasuk palsu. Sebanyak 52 kasus kejahatan farmasi ini ditindaklanjuti secara pro-justitia, dan sebagian sedang dilakukan pengembangan untuk mengetahui aktor intelektual di belakang kejahatan farmasi yang sangat meresahkan ini.
Peningkatan kerja sama Badan POM dengan asosiasi pelaku usaha farmasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan memproduksi dan mendistribusikan sediaan farmasi, dan kerja sama Badan POM dengan pemerintah daerah dan perangkatnya untuk mengawasi pabrik-pabrik tanpa izin yang beroperasi di wilayahnya menjadi salah satu strategi Badan POM ke depan untuk memberantas produk Obat dan Makanan ilegal. Badan POM juga tak henti mengintensifkan edukasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terkait penawaran Obat dan Makanan ilegal khususnya yang dijual secara online dan sarana tidak resmi.
Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Jakarta, 25 April 2016
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon/Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
