SIARAN PERS
Layanan Importasi Prioritas Bahan Baku Obat dan Makanan
Menurunkan Dwelling Time dan Meningkatkan Daya Saing Nasional
Badan POM sebagai lembaga pengawas Obat dan Makanan di Indonesia berupaya turut serta dalam menggerakkan ekonomi nasional, salah satunya melalui langkah debirokratisasi layanan publik. Langkah ini sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015. Debirokratisasi ini direalisasikan salah satunya dengan revitalisasi layanan importasi bahan baku obat dan makanan mengingat sebagian besar bahan baku obat dan makanan berasal dari luar negeri.
Sejak tahun 2013 Badan POM telah menerbitkan layanan importasi secara elektronik dengan mekanisme paperless, tanpa tanda tangan, dan tanpa cap basah. Selanjutnya pada 15 September 2015 Badan POM menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia untuk menyederhanakan prosedur importasi yang diatur pada peraturan sebelumnya. Melalui continuous improvement yang selama ini telah dilakukan, Badan POM mampu mempersingkat waktu pelayanan importasi Obat dan Makanan sebanyak 2,3 jam, sehingga rata-rata Service Level Agreement (SLA) Badan POM tahun 2015 sudah mencapai 5,7 jam.
Berdasarkan kajian risiko, Badan POM melakukan terobosan dengan menerbitkan Layanan Importasi Prioritas Bahan Baku Obat dan Makanan yang bertujuan menurunkan dwelling time pada tahap pre-custom clearance dan akhirnya meningkatkan efisiensi arus barang di pelabuhan.
Beberapa keunggulan dari Layanan Importasi Prioritas berupa penyederhanaan prosedur importasi bahan baku Obat dan Makanan, mengubah mekanisme transaksional menjadi non-transaksional, cara pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara e-payment, simplifikasi persyaratan dokumen impor, serta harmonisasi perizinan Kementerian/Lembaga melalui penerapan single entity National Single Window (NSW) dan Layanan Elektronik Single Submission.Dengan Layanan Importasi Prioritas ini, maka SLA akan jauh lebih cepat lagi. Selain itu, diharapkan Badan POM mampu berkontribusi dalam meningkatkan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, dan menggerakkan sektor industri dan jasa terkait termasuk industri padat karya, sehingga daya saing Indonesia di tingkat global meningkat.
Tidak berhenti di sini, Badan POM akan terus melakukan terobosan layanan publik. Beberapa terobosan yang sedang disiapkan, antara lain fasilitasi ekspor Obat dan Makanan, penyederhanaan evaluasipre-market untuk mendorong percepatan ekonomi, serta fasilitasi perizinan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Jakarta, 2 November 2015
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Telepon: 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
