Lebih Dari 5,9 Miliar Rupiah Obat dan Makanan Ilegal
Dimusnahkan oleh Balai POM di Serang
Banten merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diminati pelaku usaha, termasuk para pelaku usaha nakal yang memasarkan produk ilegal untuk mencari konsumen dalam jumlah besar dengan akses yang cukup mudah. Untuk mendeteksi adanya Obat dan Makanan ilegal di pasaran sekaligus dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat khususnya di wilayah Tangerang, Balai POM (BPOM) di Serang secara aktif dan rutin melakukan pengawasan post-market.
Pada 2013, BPOM di Serang telah memusnahkan Obat dan Makanan tidak memenuhi ketentuan (TMK) hasil pengawasan tahun 2012 hingga 2013 sebanyak 967 item produk (963.545 kemasan) dengan nilai keekonomian lebih dari 2,7 miliar rupiah. Sepanjang tahun 2015 ini, petugas penyidik BPOM di Serang telah berhasil menemukan sejumlah produk ilegal. Pada Maret 2015, petugas penyidik BPOM Serang menggerebek sebuah pabrik obat tradisional (OT) ilegal dan menyita 11 item (119.054 kemasan) produk OT tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian mencapai 3 miliar rupiah. Pada Juni 2015, kembali dilakukan penggerebekan terhadap rumah tinggal yang diduga juga dioperasikan sebagai tempat produksi kosmetika salon ilegal. Dari tempat tersebut, petugas berhasil menyita kosmetika ilegal senilai lebih dari 100 juta rupiah.
Di tahun 2015 ini BPOM di Serang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Obat dan Makanan TMK hasil pengawasan pertengahan tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2015. Jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 2.269 item (327.436 kemasan) dengan nilai keekonomian lebih dari 5,9 miliar rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 23 item (466 kemasan) obat ilegal senilai lebih dari Rp71 juta, 800 item (61.693 kemasan) obat keras yang dijual di sarana tidak berwenang senilai lebih dari Rp497 juta, 248 item (125.170 kemasan) OT ilegal dan/atau mengandung BKO senilai lebih dari Rp1,3 miliar, 958 item (55.634 kemasan) kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari Rp1,8 miliar, dan 240 item (84.473 kemasan) pangan ilegal senilai lebih dari Rp2,2 miliar.
Selain produk Obat dan Makanan, pemusnahan juga dilakukan terhadap 135 item (1.035.392 kemasan) bahan baku dan kemasan produk serta 24 item (40 buah) alat produksi senilai lebih dari 7,8 miliar rupiah yang digunakan pelaku dalam menjalankan praktik pembuatan produk Obat dan Makanan ilegal. Alat dan bahan tersebut diamankan dari 5 sarana ilegal oleh petugas selama periode pengawasan.
Sejak tahun 2011 hingga 2015, 28 perkara telah ditangani dan ditindak secara pro-justitia. Sebanyak 14 perkara sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan dan sisanya masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik. Hasil putusan persidangan di Pengadilan Negeri wilayah Banten bervariasi, mulai dari yang terendah adalah denda sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hingga yang tertinggi berupa pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Hasil persidangan yang dijatuhkan kepada pelaku yang mengedarkan Obat dan Makanan ilegal masih relatif ringan dan terkadang kurang memberikan efek jera, sehingga pelaku dapat mengulangi tindak kejahatannya di lain kesempatan. Oleh karena itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Ingat selalu tips “Cek KIK”, cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa produk.
Jika masyarakat memiliki informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BPOM di Serang dapat dihubungi di nomor telepon 0254-7168266 atau e-mail bpom_serang@pom.go.id.
Jakarta, 25 Agustus 2015
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM
Telepon/Fax: 021- 4209221
Email : humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
