Libatkan Pelaku Usaha, BPOM RI Bangun Sistem Pelayanan Publik yang Lebih Baik

06-11-2018 Dilihat 1999 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

 

Libatkan Pelaku Usaha,

BPOM RI Bangun Sistem Pelayanan Publik yang Lebih Baik

 

 

Semarang – Efektivitas pengawasan obat dan makanan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan tidak terlepas dari peran tiga pilar utama yakni pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Sinergisme ketiga pilar tersebut akan mewujudkan tercapainya derajat kesehatan bangsa dan daya saing produk negeri baik di Indonesia maupun di manca negara.

 

BPOM RI, sebagai regulator, terus melakukan perbaikan pada berbagai sisi termasuk pada sistem  pengawasan obat dan makanan. Deregulasi dan simplifikasi bisnis proses ditetapkan dan didukung dengan sistem pelayanan publik prima, efektif, efisien dan ramah terhadap para pelaku usaha juga masyarakat, tanpa menurunkan pemenuhan terhadap standar keamanan, khasiat dan mutu Obat dan Makanan. Masyarakat, pelaku usaha dan pihak lain perlu mendapat informasi untuk memanfaatkan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh BPOM RI. Karena itu Selasa (06/11), BPOM RI menyelenggarakan lokakarya yang bertajuk “Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Sinergisme dengan Pelaku Usaha” di Semarang, Jawa Tengah. Lokakarya ini merupakan lokakarya lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa lalu (30/10).

 

Dua tujuan utama lokakarya ini adalah untuk mensosialisasikan terobosan-terobosan yang telah dilakukan oleh BPOM RI dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik serta menjaring masukan dari pelaku usaha serta stakeholder lainnya untuk membangun sistem pelayanan publik BPOM RI menjadi lebih baik. “Kami mengharapkan saran dan masukan kontruktif dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik yang sedang kami kembangkan dan sempurnakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya pelaku usaha.” ungkap Penny K. Lukito membuka kegiatan lokakarya ini.

 

Lokakarya dihadiri oleh Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Inspektur Utama dan jajaran eselon I BPOM RI, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan para pelaku usaha obat tradisional dan makanan di Jawa Tengah.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito memberikan secara langsung Nomor Izin Edar (NIE) Pangan, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan serta Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan. “Kami berharap ke depannya agar pelaku usaha tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas produk yang beredar.” pesan Penny K. Lukito.

 

Selain itu, dalam rangka memfasilitasi para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi mengenai pendaftaran Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan dan Pangan, BPOM RI juga membuka desk konsultasi dan desk denah. Pada saat yang bersamaan juga diadakan bazar/pameran untuk mempromosikan produk UMKM binaan BPOM RI serta Mengajak masyarakat memilih, menggunakan dan mengonsumsi produk-produk tersebut dengan cerdas.

 

__________________________________________________________________________________________________________________________

Informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana