Lindungi Konsumen Dari Produk Yang Tidak Memenuhi Standard dan Persyaratan

08-05-2014 Dilihat 5387 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

 

TIM TERPADU PENGAWASAN BARANG BEREDAR (TPBB)

"LINDUNGI KONSUMEN DARI PRODUK YANG TIDAK MEMENUHI

STANDAR DAN PERSYARATAN"

 

 

Pengawasan terhadap produk pangan maupun non pangan terus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan. Pengawasan juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan standar dan persyaratan.

 

Selama periode 2010-2013, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 10 kota di Indonesia yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Makassar, Balikpapan, Padang, Manado dan Batam. Pada operasi tersebut telah ditemukan produk pangan dan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan sebanayak 3.087 item (145.188 kemasan) dengan nilai keekonomian hampir mencapai Rp.3,5 M (tiga setegah milyar rupiah). Terhadap temuan tersebut, 12 sarana telah dilakukan pro justitia, dimana 3 diantaranya telah mendapat putusan.

 

Hari ini, Kamis, 8 Mei 2014, Tim TPBB yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi bersama Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa dan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo beserta anggota Tim TPBB lainnya kembali melakukan sidak pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun non pangan ke sejumlah lokasi di wilayah Kota Kuala Tungkal, Provinsi Jambi. Dalam sidak tersebut, Tim TPBB berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Daerah yang terdiri dari jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Dalam sidak produk pangan, Tim TPBB berhasil menemukan 2 sarana distribusi yang mengedarkan produk minuman beralkohol dan susu sterilisasi Tanpa Izin Edar (TIE) dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 3 item (5.179 kaleng) dengan nilai keekonomian hampir mencapai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Selain itu juga masih banyak ditemukan bahan berbahaya yang dijual di sarana distribusi yang tidak memiliki izin resmi.

 

Badan POM sebagai anggota Tim TPBB akan berkoordinasi lebih intensif dalam mengawasi barang beredar, khususnya produk obat dan makanan, secara terus menerus dan berkesinambungan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan. Melalui penguatan koordinasi, diharapkan kegiatan pengawasan terpadu oleh Tim TPBB dapat lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.


Badan POM menghimbau kepada masyarakat  untuk menjadi konsumen yang cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal- hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center Halo BPOM 500533, sms 08121999533, email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Jambi dengan nomor telepon (0741) 61894.

 


Jambi, 8 Mei 2014

Biro Hukum dan Humas Badan POM

Telp./fax : (021) 4209221

Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana