LINDUNGI MASYARAKAT DARI PRODUK ILEGAL, BADAN POM MUSNAHKAN 10 MILIAR RUPIAH OBAT DAN MAKANAN ILEGAL DI SERANG

24-09-2016 Dilihat 4440 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

LINDUNGI MASYARAKAT DARI PRODUK ILEGAL,

BADAN POM MUSNAHKAN 10 MILIAR RUPIAH

OBAT DAN MAKANAN ILEGAL DI SERANG

 

Serang - Pengawasan Obat dan Makanan secara komprehensif yang meliputi pre-market evaluation dan post-market control secara rutin terus dilakukan Badan POM termasuk Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Koordinasi lintas sektor juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Kendati demikian, peredaran Obat dan Makanan ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran. Mengingat besarnya risiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk ilegal terus dilakukan Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.  

 

Badan POM hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan. Selama tahun 2016, Badan POM telah beberapa kali melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal termasuk produk palsu dan tidak memenuhi syarat (TMS), antara lain di Jakarta, Denpasar, dan kota-kota lainnya. Hari ini, Sabtu, 24 September 2016, giliran Balai POM di Serang melakukan pemusnahan terhadap hasil temuan operasi gabungan termasuk operasi pengawasan pada tahun 2015 dan 2016. Produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat, kosmetika, dan obat tradisional (OT)/jamu sebanyak 3.604 item (569.225 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 10,7 miliar rupiah.

 

Secara rinci, Obat dan Makanan ilegal tersebut terdiri atas 1.117 item (68.650 pcs) obat ilegal senilai lebih dari 265 juta rupiah, 1.095 item (116.926 pcs) kosmetika ilegal senilai lebih dari 2,1 miliar rupiah, 939 item (12.581 pcs) obat tradisional ilegal senilai lebih dari 6,8 miliar rupiah, dan 79 item (369.747 pcs) pangan illegal senilai lebih dari 403 juta rupiah. Di samping itu, dimusnahkan juga alat produksi Obat dan Makanan ilegal sebanyak 27 item (47 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 770 juta rupiah serta bahan baku dan kemasan produk ilegal sebanyak 347 item (1.274 pcs) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 394 juta rupiah. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Setempat.

 

Dari hasil kegiatan pemeriksaan rutin Balai POM di Serang, Operasi Storm, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional sepanjang tahun 2015, Balai POM di Serang telah menangani 10 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Dua perkara di antaranya telah mendapat putusan pengadilan berupa sanksi percobaan selama 3 bulan. Sementara di tahun 2016 ini, jumlah pelanggaran yang berhasil ditangani berjumlah 10 perkara dengan 1 perkara yang telah mendapat putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 6 bulan.

 

Kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua. Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif pengawasan Obat dan Makanan. Tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan, ingat selalu “CekKIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android “CekBPOM”.

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana