Lindungi Masyarakat dari Produk Ilegal, Badan POM Musnahkan 7,3 Miliar Rupiah Obat Tradisional Ilegal di Karawang

25-11-2016 Dilihat 4689 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Lindungi Masyarakat dari Produk Ilegal,

Badan POM Musnahkan 7,3 Miliar Rupiah Obat Tradisional Ilegal di Karawang

 

Karawang – Perang terhadap obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) terus digencarkan Badan POM. Setelah sebelumnya (22/11/2016) Badan POM mengeluarkan peringatan publik terkait 43 jenis OT mengandung BKO, hari ini, Jumat, 25 November 2016 Kepala Badan POM, Penny K. Lukito memusnahkan 7,3 miliar rupiah OT ilegal dan mengandung BKO. Produk yang dimusnahkan di Karawang ini merupakan hasil temuan Operasi Storm VII di sebuah pabrik di Parung pada 2 Februari 2016 lalu. Sebanyak 245.570 kemasan produk jadi OT mengandung BKO Fenilbutazon, Sildenafil Sitrat, Parasetamol; bahan baku; dan bahan kemas dengan jumlah total 32 truk dimusnahkan dengan cara digilas.

 

Saat ini kasus pelanggaran OT ilegal dan mengandung BKO telah memasuki proses Penyidikan Tahap I. Diduga melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan/atau 196, pelaku terkena ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 ,-.

 

Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal merupakan bukti tanggung jawab Badan POM untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan mengingat Obat dan Makanan ilegal sangat merugikan, tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga membahayakan kestabilan perekonomian Negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri. Kerja sama dan sinergi dengan berbagai kepentingan juga terus digalakkan Badan POM untuk mengoptimalkan pengawasan Obat dan Makanan. Salah satu bentuk sinergisme kerja sama Badan POM adalah dengan jajaran Kepolisian untuk melakukan serangkaian operasi pemberantasan Obat dan Makanan ilegal di tingkat pusat dan wilayah, diantaranya Tangerang Banten, Gresik Jawa Timur, Dumai Riau, Depok Jawa Barat, dan Deli Serdang Sumatera Utara selama Juli-Oktober 2016. Melalui operasi tersebut berhasil ditemukan sebanyak 66 miliar rupiah Obat dan Makanan ilegal, antara lain produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya dan atau bahan dilarang, dan juga produk palsu.

 

Badan POM terus berkomitmen mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat serta berdaya saing tinggi dengan mengawal peredaran produk Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu di wilayah Indonesia serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan ilegal.  

 

Badan POM mengimbau kepada masyarakat, apabila mencurigai adanya praktek produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, agar melaporkan ke Contact Center Badan POM. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu “Cek KIK”. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android “Cek BPOM”.

 

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana