Masuk Anggota PIC/S Badan POM Diakui Dunia sebagai Otoritas Pengawas Obat
Nusa Dua, 7 Oktober 2015 - Indonesia, dalam hal ini Badan POM secara resmi menjadi anggota Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S) yang ke-41 sejak 1 Juli 2012. PIC/S adalah organisasi internasional yang dibentuk sebagai wadah kerja sama otoritas regulatori di masing-masing negara yang berwenang memeriksa kepatuhan terhadap pelaksanaan Good Manufacturing Practice (GMP) atau di Indonesia dikenal dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Melalui keanggotaan Badan POM dalam PIC/S ini diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam memanfaatkan peluang pengembangan bisnis dan memperkuat posisi tawar di pasar farmasi baik di tingkat ASEAN maupun global. Selain itu, kualitas pengawasan Badan POM dapat dikategorikan sejajar dengan Institusi Pengawas Obat negara maju anggota PIC/S lainnya seperti Amerika Serikat (US FDA), Inggris (MHRA), Jepang (PMDA) dan Australia (TGA), yang berimplikasi bahwa, standar CPOB dan kompetensi Inspektur Badan POM mendapat pengakuan internasional. Secara tidak langsung, keanggotaan PIC/S ini juga memberi manfaat kepada industri, karena meningkatkan kepercayaan pasar, sehingga meningkatkan juga potensi ekspor industri obat dan obat tradisional nasional, yang kemudian dapat meningkatkan nilai ekonomi industri farmasi dalam negeri. Dengan demikian diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing dalam menghadapi perdagangan bebas termasuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015.
Sejak menjadi anggota, Badan POM berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan PIC/S untuk mendukung terwujudnya harmonisasi standar, peningkatan kapasitas dan kompetensi dari masing-masing otoritas regulator tersebut. Sejalan dengan itu, Badan POM diberi kepercayaan menjadi tuan rumah penyelenggaraan PIC/S Committee Meeting and Seminar 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 5–9 Oktober 2015. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin tahunan yang merupakan ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman sekaligus merupakan forum networking untuk mendukung tugas pengawasan obat. Seminar PIC/S tahun ini mengambil tema “Biopharmaceuticals (Biotechnology and Biological): How to Inspect”. Termasuk di dalam rangkaian kegiatan tersebut adalah paparan ilmiah dan workshop yang menghadirkan pakar dari Institusi Pengawas Obat di seluruh dunia serta pembicara dari industri biofarmasi.
Pada kesempatan pembukaan seminar ini, Kepala Badan POM, Roy Sparringa menyampaikan bahwa keanggotaan Badan POM dalam PIC/S menunjukkan kredibilitas sekaligus komitmen Indonesia dalam upaya menjamin produk obat yang aman, bermutu, dan efektif demi kemajuan industri farmasi dalam negeri. “Kami sangat bangga dengan keanggotaan Badan POM pada PIC/S”, jelas Roy. Setelah melalui proses panjang sejak tahun 2007, Badan POM berhasil menjadi salah satu dari tiga negara anggota ASEAN yang bergabung dalam kerjasama internasional PIC/S, yaitu Malaysia dan Singapura. Prakarsa Badan POM untuk mengajukan aplikasi keanggotaan PIC/S dilatarbelakangi oleh tuntutan harmonisasi ASEAN di bidang farmasi yang ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement (MRA) for GMP Inspection of Manufacturers of Medicinal Products pada 10 April 2009 lalu oleh Menteri Perdagangan dari 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN.
Melengkapi pernyataan Kepala Badan POM, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Tengku Bahdar Johan Hamid menambahkan bahwa seminar ini merupakan kesempatan besar bagi inspektur untuk meningkatkan pengetahuan Inspektur CPOB tentang produk biofarmasi serta persyaratan mutu produk-produk tersebut. “Pemerintah berkomitmen untuk mewajibkan industri farmasi memenuhi persyaratan CPOB sehingga dapat meningkatkan daya saing industri farmasi dan mendorong ekspor produk bermutu”, tutup Bahdar.
Nusa Dua, 7 Oktober 2015
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Telepon/ Fax : 021-4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasBadanPOM@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
