KEMENTERIAN NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA RI
| Nomor | : | 15/B.3.PAN/2/2007 |
Jakarta, 6 Februari 2007 |
| Hal | : | Press Release. |
MASYARAKAT DIMINTA IKUT MEMBERI MASUKAN RUU PELAYANAN PUBLIK
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Press Release untuk kiranya dapat dimuat pada Media yang Saudara pimpin :
Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN), menghimbau kepada masyarakat
luas untuk memberi masukan pembahasan RUU Pelayanan Publik yang saat ini dalam
penggodokan di DPR.
“Sejak 1 Februari mari kita bahas RUU Pelayanan Publik, berikan masukan sebanyak - banyaknya, apa yang dikehendaki oleh masyarakat dalam
pelayanan ini. Jangan sampai begitu sudah jadi, lho kok begini, kok begitu.
Sampaikan apa yang diketahui tentang pelayanan publik, kami terbuka,” ujar Meneg
PAN di kantornya, Rabu (6/2).
Tanggal 31 Januari 2007, telah disepakati tindak lanjut
secara intensif pembahasan butir demi butir RUU tersebut dalam Rapat Kerja
Pemerintah dengan Komisi II DPR-RI. Pada Rapat itu, Pemerintah diwakili oleh
Meneg PAN, Taufiq Effendi dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, beserta
jajarannya masing-masing.
Meneg PAN mengharapkan, masukan saran dan kritik dari seluruh
lapisan masyarakat termasuk penyelenggaraan negara baik di Pusat maupun Daerah,
LSM, swasta dan para akademisi. Masukan yang konstruktif sangat diperlukan guna
penyempurnaan RUU Pelayanan Publik yang nantinya akan memberikan pedoman bagi
penyelenggara pelayanan publik sekaligus sebagai sarana perlindungan bagi
masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Diingatkan oleh Taufiq Effendi, masukan bersifat rotten yang justru kontra produktif tentu harus diurungkan. “Berilah masukan yang tidak
kebablasan, masuk akal, dapat dilaksanakan secara universal, wajar dan normal,
tidak aneh, aman dalam keutuhan NKRI, dan tentu saja proses sesuai dengan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta berpihak kepada masyarakat”,
katanya.
Pada dasarnya pelayanan itu, menurut Meneg PAN, harus
mencantumkan tiga hal pokok yang harus dituliskan pada semua tempat pelayanan,
yakni apa syarat-syaratnya, berapa biayanya, kapan selesainya. Tentu saja
diketahui siapa yang melayani dan di mana tempat pelayanannya. Dalam
penerapanya, maka pelaksanaan pelayanan publik senantiasa berazaskan kepada
kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum,
profesionalisme, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.
Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah
yang wajib diberikan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara, penyelenggara
ekonomi negara dan korporasi penyelenggara pelayanan publik, serta lembaga
independen yang dibentuk oleh pemerintah.
Pemantauan atas pelaksanaan pelayanan publik yang komprehensif dan terpadu, menurut Meneg PAN, dapat berfungsi efektif apabila
didukung oleh peraturan perundang- undangan yang memuat ketentuan dan sanksi
yang jelas. Sanksi ini dapat dilaksanakan apabila petugas pelayanan melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan
kerugian bagi masyarakat.
”Pelayanan publik yang baik, memerlukan sanksi dan ancaman
hukuman tegas dan bersifat memaksa yang hanya dapat ditetapkan dalam
undang-undang. Selain itu diperlukan rumusan hak dan kewajiban penyelenggaraan
pelayanan publik yang cermat, serta didukung oleh institusi penyelenggara
pelayanan publik yang tugas pokok, fungsi, peran dan wewenangnya jelas,”
tambahnya.
Saat ini peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan
publik masih terfragmentasi pada berbagai sektor dalam berbagai bentuk dan belum
cukup mengatur aspek pelayanan publik yang diperlukan. Karenanya draf RUU
Pelayanan Publik sangat memerlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk
penyempurnaannya.
Terwujudnya peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan
publik akan memberikan kepastian bagi seluruh aparatur pemerintah dalam
melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Di
sisi lain, peran masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pelayanan. Undang - undang ini diharapkan dapat
melengkapi dan memperkuat peraturan perundang - undangan yang ada, seperti UU
tentang Perlindungan Konsumen.
Isi UU diharapkan dapat mengakomodasi berbagai upaya
pemecahan masalah berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, yang selama
ini belum tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Antara lain
hak dan kewajiban serta larangan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa,
standar pelayanan publik dan ketentuan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berharap, jika RUU ini gol menjadi undang-undang
pada tahun 2007 ini, maka pelayanan aparat
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
