MASYARAKAT DIMINTA IKUT MEMBERI MASUKAN RUU PELAYANAN PUBLIK

07-02-2007 Dilihat 2004 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

KEMENTERIAN NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA RI



Nomor : 15/B.3.PAN/2/2007

Jakarta, 6 Februari 2007

Hal : Press Release.



MASYARAKAT DIMINTA IKUT MEMBERI MASUKAN RUU PELAYANAN PUBLIK

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Press Release untuk kiranya dapat dimuat pada Media yang Saudara pimpin :

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN), menghimbau kepada masyarakat luas untuk memberi masukan pembahasan RUU Pelayanan Publik yang saat ini dalam penggodokan di DPR.

“Sejak 1 Februari mari kita bahas RUU Pelayanan Publik, berikan masukan sebanyak - banyaknya, apa yang dikehendaki oleh masyarakat dalam pelayanan ini. Jangan sampai begitu sudah jadi, lho kok begini, kok begitu. Sampaikan apa yang diketahui tentang pelayanan publik, kami terbuka,” ujar Meneg PAN di kantornya, Rabu (6/2).

Tanggal 31 Januari 2007, telah disepakati tindak lanjut secara intensif pembahasan butir demi butir RUU tersebut dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi II DPR-RI. Pada Rapat itu, Pemerintah diwakili oleh Meneg PAN, Taufiq Effendi dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, beserta jajarannya masing-masing.

Meneg PAN mengharapkan, masukan saran dan kritik dari seluruh lapisan masyarakat termasuk penyelenggaraan negara baik di Pusat maupun Daerah, LSM, swasta dan para akademisi. Masukan yang konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan RUU Pelayanan Publik yang nantinya akan memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik sekaligus sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Diingatkan oleh Taufiq Effendi, masukan bersifat rotten yang justru kontra produktif tentu harus diurungkan. “Berilah masukan yang tidak kebablasan, masuk akal, dapat dilaksanakan secara universal, wajar dan normal, tidak aneh, aman dalam keutuhan NKRI, dan tentu saja proses sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta berpihak kepada masyarakat”, katanya.

Pada dasarnya pelayanan itu, menurut Meneg PAN, harus mencantumkan tiga hal pokok yang harus dituliskan pada semua tempat pelayanan, yakni apa syarat-syaratnya, berapa biayanya, kapan selesainya. Tentu saja diketahui siapa yang melayani dan di mana tempat pelayanannya. Dalam penerapanya, maka pelaksanaan pelayanan publik senantiasa berazaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban.

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah yang wajib diberikan sebaik-baiknya oleh penyelenggara negara, penyelenggara ekonomi negara dan korporasi penyelenggara pelayanan publik, serta lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah.

Pemantauan atas pelaksanaan pelayanan publik yang komprehensif dan terpadu, menurut Meneg PAN, dapat berfungsi efektif apabila didukung oleh peraturan perundang- undangan yang memuat ketentuan dan sanksi yang jelas. Sanksi ini dapat dilaksanakan apabila petugas pelayanan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

”Pelayanan publik yang baik, memerlukan sanksi dan ancaman hukuman tegas dan bersifat memaksa yang hanya dapat ditetapkan dalam undang-undang. Selain itu diperlukan rumusan hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik yang cermat, serta didukung oleh institusi penyelenggara pelayanan publik yang tugas pokok, fungsi, peran dan wewenangnya jelas,” tambahnya.

Saat ini peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik masih terfragmentasi pada berbagai sektor dalam berbagai bentuk dan belum cukup mengatur aspek pelayanan publik yang diperlukan. Karenanya draf RUU Pelayanan Publik sangat memerlukan partisipasi seluruh masyarakat untuk penyempurnaannya.

Terwujudnya peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik akan memberikan kepastian bagi seluruh aparatur pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Di sisi lain, peran masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan. Undang - undang ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat peraturan perundang - undangan yang ada, seperti UU tentang Perlindungan Konsumen.

Isi UU diharapkan dapat mengakomodasi berbagai upaya pemecahan masalah berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, yang selama ini belum tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Antara lain hak dan kewajiban serta larangan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, standar pelayanan publik dan ketentuan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap, jika RUU ini gol menjadi undang-undang pada tahun 2007 ini, maka pelayanan aparat

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana