SIARAN PERS
MELANGKAH MENUJU PERKUATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Bogor - Badan POM, Kepolisian, dan Kejaksaan menyatukan langkah untuk memperkuat pengawasan terutama di bidang penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Penguatan sinergi Badan POM dengan lintas sektor terkait dalam kerangka Criminal Justice System (CJS) menjadi salah satu poin penting dalam Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Penegakan Hukum Tindak Pidana Obat dan Makanan yang dilaksanakan 22-24 Agustus 2016 di Bogor.
Sesuai amanat antara lain UU tentang Kesehatan dan UU tentang Pangan, Badan POM memiliki tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Namun demikian, Badan POM menyadari bahwa penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan tidak dapat ditangani sendiri. “Selama ini telah terjalin kerja sama dan koordinasi yang baik antara Badan POM dengan CJS lainnya, namun terdapat beberapa kendala teknis dan yuridis dalam penanganan perkara di bidang Obat dan Makanan yang mempengaruhi efektivitas pengawasan yang dilakukan Badan POM”, jelas Kepala Badan POM, Penny Lukito.
Data Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM tahun 2015 menunjukkan masih ringannya hukuman yang diputuskan terhadap pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Pelanggaran obat contohnya, pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin edar/ilegal di wilayah Yogyakarta hanya dituntut 2 bulan penjara dan denda 4 juta rupiah. Data juga menyebutkan bahwa setiap tahunnya hanya sekitar 30% berkas perkara pidana yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM dinyatakan lengkap dan umumnya putusan pengadilan terhadap perkara tersebut tidak memberikan efek jera.
“Karena itu, untuk mengoptimalkan kegiatan penyidikan di bidang Obat dan Makanan, Badan POM perlu meningkatkan kompetensi PPNS Badan POM dan secara khusus mengundang pihak Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Bareskrim Mabes Polri, dan Kepolisian Daerah seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi dan mengintensifkan komunikasi dalam memecahkan permasalahan terkait kerja sama dan koordinasi antara PPNS Badan POM dengan CJS lainnya”, lanjut Penny.
Perlu dipahami bersama bahwa peredaran produk Obat dan Makanan tanpa jaminan keamanan, manfaat, dan mutu, selain salah secara administratif juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi penerus bangsa. Produk ilegal juga merugikan ekonomi negara dan melemahkan daya saing bangsa. Kesamaan persepsi terhadap pelanggaran di bidang Obat dan Makanan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, sehingga hukuman yang diberikan terhadap pelaku pelanggaran dapat menimbulkan efek jera.
“Hal ini memang tidak mudah. Diperlukan kerja sama dan komitmen kuat dari seluruh CJS. Badan POM tidak akan berhenti untuk terus melakukan perkuatan pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia sesuai intruksi Presiden. Semua ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan”, tutup Penny.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
