SIARAN PERS
Menjelang pemberlakuan notifikasi kosmetika ASEAN Di Indonesia pada 1 januari 2011
Badan POM RI Tingkatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kepada Masyarakat, Pelaku Usaha dan Stakeholder Mengenai Notifikasi Kosmetika Yang akan berlaku 1 Januari 2011
Dalam upaya meningkatkan daya saing kosmetika di era pasar bebas ASEAN (Asean Free Trade Agreement), negara-negara anggota ASEAN sepakat mengupayakan adanya harmonisasi standar dan persyaratan teknis di bidang kosmetika. Untuk mewujudkan hal tersebut, pada tahun 1998 ASEAN Secretariat melalui ASEAN Consultative Committee on Standard and Quality (ACCSQ) membentuk Adhoc Working Group bidang kosmetika yang akan diharmonisasi, yaitu Cosmetic Product Working Group (CPWG). CPWG bertugas melakukan persiapan dan menyusun ”regulatory ASEAN” di bidang kosmetika. Anggota CPWG adalah negara-negara ASEAN yang memiliki otoritas di bidang kosmetik dan industri (asosiasi) kosmetika di ASEAN.
Pada bulan September 2003, telah ditandatangani kesepakatan ASEAN Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme (AHCRS) oleh 10 Wakil negara anggota ASEAN, yang dalam hal ini Indonesia diwakili oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dengan ditandatanganinya AHCRS, CPWG diubah menjadi ASEAN Cosmetic Committee (ACC) untuk mendukung negara anggota dalam mempersiapkan implementasi Harmonisasi ASEAN dan memantau perkembangan dan kesiapan negara anggota dalam menerapkan Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika.
Penerapan harmonisasi di bidang kosmetika di ASEAN sebenarnya sudah dimulai pada 1 Januari 2008. Namun melalui berbagai pertimbangan terutama terkait kesiapan industri kosmetika dalam negeri yang juga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika, Indonesia mulai menerapkan notifikasi kosmetika pada 1 Januari 2011. Untuk mengawal penerapan notifikasi kosmetika tersebut, telah dikeluarkan beberapa peraturan baru seperti Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1176 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1175 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika dan beberapa peraturan teknis lainnya.
Notifikasi merupakan suatu proses pemberitahuan kepada pihak otoritas negara dengan tata cara yang ditentukan, yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum mengedarkan kosmetikanya di wilayah Republik Indonesia. Jadi perubahan mendasar antara sebelum dan di era Harmonisasi ASEAN di bidang kosmetika terletak pada sistem pendaftaran produk sebelum beredar. Sebelum harmonisasi, setiap produsen/importir baik perorangan maupun badan usaha yang akan mengedarkan produk kosmetika di Indonesia wajib mendaftarkan produknya (registrasi) di Badan POM. Sedangkan di era harmonisasi, produsen/importir harus melakukan pengajuan permohonan notifikasi kepada Kepala Badan POM RI sebelum mengedarkan kosmetika. Dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan klaim manfaat produk kosmetika, Badan POM telah dan akan terus meningkatkan pengawasan kosmetika setelah produk tersebut beredar di pasaran (post-market control).
Pengawasan produk kosmetika yang beredar, dilakukan melalui sistem pengawasan tiga lapis, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Badan POM melakukan pengawasan terhadap sarana produksi/ distribusi inspeksi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), pengambilan sample dan pengujian laboratorium, audit Dokumen Informasi Produk, pengawasan periklanan dan Monitoring Efek Samping Kosmetika (Meskos). Sedangkan pelaku usaha berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berkewajiban melakukan pengawsan internal, dengan melakukan monitoring efek samping penggunaan kosmetik, menangani keluhan pelanggan, produsen/importir baik perorangan maupun badan usaha harus menjamin serta bertanggung jawab atas keamanan, mutu dan manfaat produk. Industri, importir kosmetika, atau pelaku usaha yang melakukan kontrak produksi bertanggung jawab terhadap kosmetika yang diedarkannya dengan melakukan monitoring efek samping penggunaan kosmetika, menangani keluhan dan atau melakukan penarikan kosmetika yang tidak memenuhi syarat, melaporkan ke Badan POM apabila kosmetika yang sudah dinotifikasi tidak lagi diproduksi atau diimpor, serta bertanggungjawab terhadap kosmetika yang tidak lagi diproduksi atau diimpor tapi masih ada di peredaran. Masyarakat sebagai konsumen perlu melindungi diri sendiri dengan cara antara lain cermat memilih dan menggunakan produk kometik yang telah memenuhi syarat keamanan mutu dan manfaat.
Pada tahun 2010 Badan POM bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan asosiasi kosmetika juga telah melakukan sosialisasi dan komunikasi secara berkesinambungan kepada lebih kurang 60% pelaku usaha di bidang kosmetika dan petugas lintas sektor terkait di sejumlah wilayah di Jawa, Sumatera dan Bali. Untuk kemudahan pelaksanaan Notifikasi, Badan POM mengembangkan sistem Notifikasi Kosmetika online yang dapat diakses dari seluruh Indonesia. Selain itu, Badan POM juga melakukan pelatihan kepada petugas Badan POM termasuk Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan Notifikasi tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, Badan POM mengimbau kepada masyarakat/konsumen agar :
- Cermat dalam memilih dan membeli kosmetika sesuai kebutuhan.
Konsumen diharapkan lebih rasional dan selektif dalam memilih kosmetika dan tidak mudah terbujuk iklan atau promosi yang berlebihan. - Cermat dalam menggunakan kosmetika.
Konsumen diajak untuk memperhatikan dengan baik kegunaan dan cara penggunaan produk kosmetika pada label/kemasan, serta menggunakannya dengan benar. - Cermat membaca informasi yan
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
