MP-ASI YANG AMAN, BERMUTU, DAN BERGIZI
TINGKATKAN KUALITAS GENERASI MUDA BANGSA
Asupan gizi yang tepat penting untuk tumbuh kembang anak, termasuk pembentukan otaknya. Untuk itu Badan Kesehatan Dunia, WHO telah memberikan panduan makanan bayi dan anak sebagaimana tertuang dalam WHO Complementary Feeding Family Foods for Breastfed Children (2000). Panduan tersebut antara lain menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan energi bayi sampai usia 6 (enam) bulan dapat dipenuhi oleh air susu ibu (ASI). Setelah berusia lebih dari 6 (enam) bulan, pemenuhan energi dari ASI semakin menurun menjadi 70% pada bayi berusia 6 – 12 bulan dan 30% pada anak berusia 12 – 24 bulan. Oleh karena itu, setelah berusia lebih dari 6 (enam) bulan bayi dan anak harus diberikan makanan pendamping ASI (MP-ASI) yang sesuai guna mengisi selisih kebutuhan gizi yang tidak dapat dipenuhi dari ASI.
Makanan pendamping ASI, pada umumnya dapat disediakan oleh ibu rumah tangga dengan mengolah bahan pangan yang tersedia. Di peredaran tersedia MP-ASI yang diolah oleh industri pangan. Di Indonesia persyaratan MP-ASI, yang merupakan hasil pembahasan para pakar, diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 2005 yang terdiri dari 4 jenis MP-ASI, yaitu MP-ASI Bubuk Instan, MP-ASI Biskuit, MP-ASI Siap Santap, dan MP-ASI Siap Masak. Standar dan persyaratan MP-ASI jauh relatif lebih ketat dari pangan olahan umumnya, mengingat bayi merupakan konsumen yang rentan dan sifat produk MP-ASI termasuk pangan risiko tinggi. Produksi MP-ASI harus dilakukan secara higienis dan wajib menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, MP-ASI juga harus memenuhi ketentuan label termasuk pencantuman keterangan cara penyiapan/penyajian.
Sebagai institusi pengawas obat dan makanan, Badan POM melakukan pengawalan rantai pengolahan pangan termasuk penetapan standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi MP-ASI, pengawasan pre-market (penilaian produk sebelum beredar termasuk pelabelan) dan pengawasan post-market (selama beredar di pasaran). Badan POM juga berkomitmen mewujudkan dan mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat dalam rangka ketersediaan dan keterjangkauan MP-ASI yang aman, bermutu, dan bergizi.
Tidak kalah penting adalah tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu MP-ASI. Badan POM menegaskan kepada para pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau mengedarkan produk MP-ASI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan terhadap ketentuan label. Jika ditemukan proses produksi dan produk yang tidak memenuhi ketentuan maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh masyarakat, Badan POM mengimbau agar menjadi konsumen cerdas. Pastikan Obat dan Makanan yang dikonsumsi aman dengan “Cek KIK”, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Untuk legalitas produk dapat dilihat menggunakan aplikasi android “Cek BPOM”. Bagi masyarakat yang mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal, dapat melaporkan ke Contact Center Badan POM.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
