OBAT DAN MAKANAN ILEGAL SENILAI DUA MILYAR RUPIAH
HASIL PENGAWASAN BBPOM DI JAKARTA DIMUSNAHKAN
Guna melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta melakukan pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung oleh laboratorium pengujian yang andal. Pengawasan post-market dilakukan antara lain dengan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling, serta pengujian laboratorium untuk mendeteksi Obat dan Makanan tanpa izin edar (TIE), palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Terkait pengawasan post-market yang dilakukan BBPOM di Jakarta, hari ini, Rabu, 10 Desember 2014, Kepala Badan POM didampingi oleh Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta Kepala BBPOM di Jakarta, melakukan pemusnahan sejumlah Obat dan Makanan ilegal. Produk ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 326 item (321.158 kemasan) obat tradisional, kosmetika, serta pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2013–2014, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari dua milyar rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 59 item (70 kemasan) obat tradisional ilegal, 252 item (320.697 kemasan) kosmetik ilegal dan tidak memenuhi syarat, serta 15 item (391 kemasan) pangan ilegal.
Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Jakarta merupakan kegiatan berkesinambungan, dimana sebelumnya, pada periode Januari hingga November 2014 telah dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan, dan Batam, dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 22,5 milyar rupiah.
Hasil pengawasan BBPOM di Jakarta selama tahun 2014 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan didominasi oleh temuan kosmetika dan pangan impor ilegal serta tidak memenuhi syarat. Selama periode tahun 2014, BBPOM di Jakarta telah menangani 20 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.
BBPOM di Jakarta terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BPOM di Jakarta dengan nomor telepon 021-84304046 atau e-mail ulpkjakarta@yahoo.com atau bpom_jakarta@pom.go.id.
Jakarta, 10 Desember 2014
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Telepon: (021) 4240231 Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
