OBAT DAN MAKANAN ILEGAL SENILAI HAMPIR DUA MILYAR RUPIAH
DIMUSNAHKAN BALAI BESAR POM DI SURABAYA
Guna melindungi kesehatan masyarakat dan menerapkan tindakan kehati-hatian terhadap kemungkinan peredaran obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu, Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya melakukan pengawasan secara komprehensif yang meliputi pengawasan pre-market dan post-market dengan didukung oleh laboratorium pengujian yang andal. Pengawasan post-market dilakukan antara lain dengan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling, serta pengujian laboratorium untuk mendeteksi Obat dan Makanan tanpa izin edar (TIE), palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Terkait pengawasan post-market yang dilakukan BBPOM di Surabaya, hari ini, Jumat, 12 Desember 2014, Kepala Badan POM yang didampingi Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, serta Kepala BBPOM di Surabaya, melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal. Produk ilegal yang yang dimusnahkan terdiri dari 1.721 item (189.925 kemasan) obat, obat tradisional, dan kosmetika serta pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2013–2014, dengan nilai keekonomian lebih dari 1,9 milyar rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 492 item (20.771 kemasan) kosmetik ilegal, 248 item (11.291 kemasan) obat keras yang dijual di sarana ilegal, 322 item (11.216 kemasan) obat tradisional ilegal, 63 item (591 kemasan) pangan ilegal. Selain itu, dimusnahkan juga 596 item (146.056 kemasan) barang bukti kasus penyidikan yang terdiri dari 67 item (16.582 kemasan) kosmetik ilegal, 263 item (74.801 kemasan) obat keras yang dijual di sarana ilegal, 3 item (48 kemasan) obat ilegal, 249 item (53.579 kemasan) obat tradisional ilegal, 4 item (208 kemasan) suplemen ilegal, serta 10 item (838 kemasan) bahan berbahaya.
Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan BBPOM di Surabaya hari ini merupakan kegiatan berkesinambungan, dimana sebelumnya pada periode Januari hingga awal Desember 2014 telah dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan, Semarang, dan Batam dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 24,6 milyar rupiah.
Hasil pengawasan BBPOM di Surabaya selama tahun 2014 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang Obat dan Makanan didominasi oleh temuan obat tradisional ilegal (11 kasus). Selama tahun 2014, BBPOM di Surabaya telah menangani 33 kasus, dimana 20 kasus diantaranya ditindaklanjuti secara pro-justitia.
BBPOM di Surabaya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkesinambungan terhadap peredaran Obat dan Makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu.Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Surabaya dengan nomor telepon (031) 5020575 atau e-mail bpom_surabaya@pom.go.id atau ulpksby@sby.prima.net.id
Surabaya, 12 Desember 2014
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Telepon: (021) 4240231 Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
