Obat Tetes Hidung Tidak Memenuhi Persyaratan Mutu dan Keamanan

04-04-2012 Dilihat 7415 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

 

SIARAN PERS

OBAT TETES HIDUNG OTRIVIN 0,1% BATCH 10081062
YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN MUTU DAN KEAMANAN

Berdasarkan laporan Industri Farmasi PT. Novartis Indonesia selaku produsen Obat Tetes Hidung Otrivin 0,1% bahwa di pasaran telah ditemukan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 dan tanggal kadaluarsa Juli 2013 yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Otrivin 0,1% merupakan obat tetes hidung yang termasuk golongan obat bebas terbatas yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets yang berbeda (bukan nomor bets 10081062) dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan sehingga aman untuk digunakan .

Sebagai upaya perlindungan masyarakat, Badan POM RI telah meminta PT. Novartis Indonesia untuk melakukan penarikan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 dari peredaran di seluruh Indonesia. Kepada masyarakat diserukan untuk tidak membeli dan menggunakan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 tersebut. Bagi masyarakat yang telah membeli produk dimaksud, dapat mengembalikannya ke tempat dimana produk dibeli. Sementara itu, bagi apotek, toko obat dan sarana pelayanan kesehatan lainnya yang memiliki stok produk dengan bets tersebut dapat mengembalikannya ke distributor dan PT. Novartis Indonesia

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta, di nomor telepon : 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan.

 

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : ( 021) 4240231
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id

 

Lampiran:
Obat Tetes Hidung Otrivin 0,1% Bets 10081062

 

 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana