œMinyak Kelapa Sawit Aman

21-08-2019 Dilihat 3585 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

“Minyak Kelapa Sawit Aman”

 

Jakarta – Di Indonesia, industri minyak sawit merupakan salah satu industri strategis nasional, khususnya untuk kelompok non migas. Produksi minyak sawit Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dari tahun ke tahun, baik dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO), maupun produk turunannya yang diperuntukkan industri kimia dan industri pangan misalnya minyak goreng, margarin, mayones, sabun, sampo, pasta gigi, bahan baku untuk baju, kertas koran, palm oil biodiesel, dan lain-lain.

 

Prospek industri sawit kini semakin cerah baik di pasar dalam negeri maupun di pasar dunia. Sektor ini akan semakin strategis karena berpeluang besar untuk lebih berperan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor minyak sawit sejak tahun 2013 hingga 2017 cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2013 total volume ekspor mencapai 22,22 juta ton dengan total nilai sebesar US$ 17,14 milyar dan meningkat di tahun 2017 menjadi 29.07 juta ton dengan total nilai sebesar US$ 20.72 Milyar.


Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa pertumbuhan penggunaan minyak sawit dipicu oleh peningkatan jumlah penduduk dunia dan semakin berkembangnya tren pemakaian bahan dasar oleochemical, yang berasal dari minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan industri pangan, farmasi, dan kosmetik. Data Oil World juga menunjukkan bahwa tren penggunaan komoditi berbasis minyak sawit di pasar global terus meningkat dari waktu ke waktu, mengalahkan industri berbasis komoditas vegetable oil lainnya seperti minyak gandum, minyak jagung, dan minyak kelapa.

 

Berdasarkan kajian dari berbagai aspek, minyak sawit telah ditetapkan menjadi salah satu bahan pokok sebagai pembawa fortifikan, dalam hal ini vitamin A yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah kurang gizi di tingkat nasional.

 

Di tengah pertumbuhan industri kelapa sawit ini, Indonesia menghadapi beberapa permasalahan, antara lain pencantuman label Palm Oil Free. Sebagai upaya untuk menangani masalah tersebut, tahun 2018 lalu, pada pertemuan Komite Hambatan Teknis Perdagangan Barang (TBT) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa Swiss, Indonesia meminta praktik pelabelan ‘Bebas Minyak Sawit’ atau Palm Oil Free dihentikan. Terkait pelabelan ‘Bebas Minyak Sawit’, Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa dalam upaya pengawasan dan penindakan, Badan POM tidak menyetujui pendaftaran produk yang mencantumkan klaim ‘Bebas Minyak Sawit’, dan aturan ini ditegakkan dengan tegas berdasarkan Peraturan yang ada.

 

Hari ini, Rabu, 21 Agustus 2019 diselenggarakan pertemuan Badan POM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan lintas sektor terkait lainnya mengenai penanganan isu Palm Oil Free di kantor Badan POM, Jakarta, dengan materi pembahasan tentang peran strategis minyak sawit dalam menghasilkan devisa negara, perkembangan mutakhir industri minyak sawit Indonesia, dan penanganan isu negatif minyak sawit Indonesia. “Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit, dan khususnya menghentikan penggunaan label “Palm Oil Free” yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia.” tutup Penny K. Lukito.

________________________________________________________________________________________________________________

Informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533,  email halobpom@pom.go.id,  twitter@BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana