Pangan olahan menjelang Bulan puasa

13-08-2010 Dilihat 1886 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENGAWASAN PRODUK PANGAN OLAHAN
MENJELANG BULAN PUASA
Nomor: KH.00.01.1.8015
Jakarta, 13 Agustus 2010

  1. Dalam era perdagangan bebas guna melindungi kesehatan masyarakat, Badan POM RI telah dan akan secara terus menerus melakukan pengamanan pasar dalam negeri dari peredaran produk pangan olahan kedaluwarsa dan atau tidak memenuhi syarat keamanan, mutu dan gizi, serta label, khususnya menjelang Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri,.



  2. Operasi khusus dilakukan melalui intensifikasi pemeriksaan/inspeksi yang diarahkan ke sarana distribusi pangan yang sering ditemukan melakukan pelanggaran seperti toko, pasar, mini market, swalayan, supermarket, hypermarket, dan gudang distributor. Pemeriksaan/inspeksi difokuskan terhadap kemungkinan adanya pangan tanpa izin edar (lokal dan impor); pangan kedaluwarsa; pangan rusak dan pangan yang tidak memenuhi persyaratan label.



  3. Hasil pengawasan selama semester I tahun 2010 terhadap 1950 sarana distribusi ditemukan 510 sarana (26,15%) tidak memenuhi ketentuan. Dari 510 sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain ditemukan 183 sarana menjual pangan kedaluarsa, 135 sarana menjual pangan tanpa ijin edar/pangan ilegal, 82 sarana tidak menerapkan cara distribusi makanan yang baik, 57 sarana menjual pangan dengan label tidak sesuai ketentuan dan 49 sarana menjual pangan rusak.



  4. Dari 510 sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, ditemukan 625 item produk tanpa ijin edar, 214 item pangan kedaluarsa, 54 item pangan rusak, dan 11 item pangan tidak memenuhi ketentuan label.



  5. Analisis risiko terhadap temuan hasil pengawasan tersebut menunjukkan beberapa jenis pelanggaran tertentu terlihat menurun seperti susu, pangan diet, pangan khusus. Namun beberapa jenis pangan tertentu terlihat kecenderungan yang fluktuatif terkait dengan munculnya variasi produk baru seperti makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak-anak, sirup dan produk lainnya yang banyak dijual pada bulan puasa.



  6. Tindak lanjut oleh Badan POM RI terhadap pelanggaran tersebut di atas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana. Untuk pelaksanaan sanksi administratif, Badan POM RI berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.



  7. Dihimbau kepada masyarakat, apabila menemukan hal-hal yang dicurigai terkait produk pangan olahan dan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana