Pelantikan pejabat Eselon I dan II di lingkungan Badan POM

13-08-2010 Dilihat 5721 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PELANTIKAN PEJABAT ESELON I DAN II DI LINGKUNGAN BADAN POM
Nomor: KH.00.01.1.8016
Jakarta, 13 Agustus 2010

Kepala Badan POM RI, Dra. Kustantinah, Apt., M.App.Sc, hari ini di Jakarta melantik pejabat baru Eselon I dan II di lingkungan Badan POM. Pejabat Eselon I yang dilantik adalah:

  1. dr. Mufrihatu Hayatie Rifaie, MPH sebagai Sekretaris Utama Badan POM.
  2. Dr. Ir. Roy Alexander Sparringga, M.App.Sc sebagai Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM.
  3. Pelantikan juga dilakukan kepada beberapa Eselon II Pusat dan Kepala Balai Besar/Balai POM.

Pergantian jabatan di Badan POM RI adalah hal yang rutin dan merupakan upaya pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil serta dalam rangka penyegaran guna meningkatkan kinerja organisasi.

Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia yang merupakan bagian integral dari pembangunan bidang kesehatan secara umum harus dapat mengantisipasi perubahan lingkungan strategis yang senantiasa berubah secara dinamik. Perubahan-perubahan tersebut, baik yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung pada sistem pengawasan Obat dan Makanan, harus dapat diantisipasi secara cepat dan tepat, dalam upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat, palsu, sub-standar dan ilegal.

Dalam kaitan ini, yang menjadi fokus pengawasan Badan POM adalah mengurangi paparan risiko yang mungkin dihadapi masyarakat dalam mengkonsumsi Obat dan Makanan yang semakin meningkat akibat semakin menipisnya entry barrier antar negara yang menimbulkan konsekuensi pasar Indonesia berpotensi untuk lebih banyak lagi masuknya produk impor, termasuk kemungkinan masuknya produk impor ilegal. Hal ini semakin memperberat tantangan bagi Badan POM dalam melakukan tugas dalam rangka melindungi masyarakat dari produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat.

Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, diharapkan kepada pejabat yang baru dilantik agar menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Badan POM serta instansi diluar Badan POM, sehingga tugas pokok dan fungsi Badan POM dapat terlaksana dengan efisien dan efektif.



Lampiran Terkait :

Daftar Lampiran Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana