Pemantapan Perlindungan Masyarakat dari Obat dan Makanan yang Membahayakan Kesehatan

27-12-2012 Dilihat 2756 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

KINERJA BADAN POM RI 2012 DAN FOKUS 2013

Pemantapan Perlindungan Masyarakat dari Obat dan Makanan yang Membahayakan Kesehatan
Seiring dengan Meningkatnya Obat dan Makanan yang Beredar
Sebagai Dampak Perbaikan Ekonomi Indonesia Tahun 2013

Menjamin Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia aman, berkhasiat/bermanfaat , dan bermutu merupakan fungsi strategis Badan POM , selain memastikan bahwa obat dan makanan yang diproduksi di dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor . Untuk itu Badan POM terus berupaya meningkatkan pengawasan secara komprehensif melalui pengawasan pre-market evaluation dan post-market control .

Pengawasan pre-market evaluation dilakukan melalui penilaian data penunjang dan pengujian laboratorium serta sertifikasi sarana produksi sesuai persyaratan Good Manufacturing Practices (GMP). Sepanjang tahun 2012, Badan POM telah menerbitkan persetujuan izin edar Obat sebanyak 4.728, Obat Tradisional 1.186, Suplemen Makanan 591, Kosmetik 17.192, Produk Pangan 9.363.

Pengawasan post-market dilakukan melalui inspeksi sarana produksi, distribusi, dan pelayanan serta melakukan sampling dan pengujian laboratorium untuk menjamin mutu Obat dan Makanan. Selain itu, Badan POM juga melakukan pemantauan Obat dan Makanan di peredaran melalui m onitoring farmakovigilans dan surveilans , dimana sepanjang 2012 diterima 18.507 laporan dari be rbagai sumber , pengawasan dilakukan juga terhadap Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) , serta intensifikasi pengawasan m enjelang hari besar seperti Lebaran, Natal dan tahun ba ru .

Khusus d alam rangka memberantas peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu serta obat keras di sarana tidak berhak, Badan POM telah melakukan investigasi awal dan penyidikan kasus di bidang Obat dan Makanan. Sepanjang tahun 2012, ditemukan 451 kasus pelanggaran, 134 kasus ditindaklanjuti dengan pro-justitia dan 317 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif , dari 134 pro-justitia, 17 perkara sudah mendapat putusan pengadilan, dengan putusan tertinggi adalah pidana penjara 3 bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

Badan POM juga telah melakukan pen gawasan obat ilegal , termasuk palsu , yang dipromosikan melalui internet , operasi dikoordin ir oleh International Criminal Police Organization. Pada Operasi Pangea V tahun 2012, Badan POM telah melakukan investigasi dan menemukan 83 situs website yang memasarkan obat ilegal dan atau palsu. Pada September 2012, Badan POM juga telah melakukan pemusnahan hasil pengawasan untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai kee konomian Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Awal Desember 2012, Badan POM menggelar Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) secara serentak dengan melibatkan Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia. Jumlah temuan selama opgabnas sebanyak 567.702 pieces Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai keekonomian lebih dari 1,7 milyar rupiah.

Selain pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan, dalam rangka program reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, pada Januari 2012 Badan POM memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 , dan pada Agustus 2012, dua unit pelayanan publik Badan POM mendapatkan penghargaan OGI (Open Government Indonesia) Award 2012, yaitu peringkat ke-6 untuk e-notifikasi kosmetika dan peringkat ke-7 untuk e-registration pangan , selanjutnya berdasarkan hasil survei integritas sektor publik oleh KPK tahun 2012 terhadap jasa pengujian dan jasa sertifikasi yang dilakukan Badan POM, indeks integritas nasional Badan POM adalah 7,24 atau ranking 6 dari 85 instansi pemerintah yang disurvei.

Terkait dengan laporan keuangan, s ejak 2007, 2008, dan 2009, laporan keuangan Badan POM mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK dan t ahun 2010 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan (DPP), dan WTP Murni pada tahun 2011, yang merupakan bukti pengakuan akuntabilitas keuangan Badan POM. Untuk mendukung opini tersebut sekaligus menjamin Badan POM bebas dari korupsi dan sejalan dengan p rogram reformasi birokrasi, Badan POM membangun dan menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Zona Integritas.

Se lanjutnya dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Badan POM telah mengembangkan sistem e-registration , awal tahun 2012 telah diluncurkan e-registration untuk pangan low risk yang diikuti dengan pengembangan e-registration untuk produk obat tradisional yang very low risk. Sedangkan untuk e-registration produk obat copy akan siap diimplementasikan tahun 2013. Sistem ini dimaksudkan untuk mempermudah akses registrasi bagi pelaku usaha, transparansi dalam proses pendaftaran, efisiensi evaluator dan percepatan pemenuhan timeline dengan tetap mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.

Diakuinya kompetensi Badan POM dalam inspeksi obat secara internasional dibuktikan dengan diterimanya Badan POM menjadi anggota ke-41 Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S) mulai Juli 2012. Pada bulan yang sama, WHO menyatakan bahwa Badan POM sebagai National Regulatory Authority di Indonesia telah melaksanakan fungsi pengawasan berstandar internasional khususnya untuk pengawasan vaksin. Hal ini mendukung jaminan mutu vaksin Indonesia yang beredar di 106 negara di dunia dan mendorong pengakuan internasional terhadap ekspor vaksin Indonesia.

Untuk memantapkan jejaring lintas sektor, Badan POM telah membuat Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Daerah terkait PJAS. Sementara itu, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, Badan POM telah menyelenggarakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi melalui talkshow Badan POM Sahabat Ibu.

Pada tahun 2013, Badan POM berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu kinerja pengawasan Obat dan Makanan melalui pemantapan perlindungan masyarakat dari obat dan makanan yang membahayakan kesehatan seiring dengan meningkatnya obat dan makanan yang beredar sebagai dampak perbaikan ekonomi Indonesia tahun 2013.

Kedepan tantangan yang perlu diantisipasi adalah modus operandi Obat dan Makanan ilegal yang semakin kompleks, keamanan pangan yang masih menjadi isu sentral, PJAS, peningkatan permintaan Obat dan Makanan sebagai akibat perbaikan ekonomi Indonesia, dan pemenuhan standar oleh UMKM dalam meningkatkan daya saing sekaligus menghadapi pasar tunggal masyarakat ekonomi ASEAN 2015, serta tuntutan pelayanan publik yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.

Untuk itu, kegiatan Badan POM pada tahun 2013 difokuskan pada intensifikasi pelaksanaan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI); peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik, termasuk peningkatan e-registration, e-payment, AHP online; peningkatan cakupan program Aksi Nasional PJAS melalui koordinasi efektif dengan stakeholder; peningkatan pemberdayaan UMKM pangan, kosmetik dan obat tradisional; pengendalian penyalahgunaan Bahan Berbahaya dalam pangan melalui inisiasi Pasar Bebas Bahan Berbahaya; perkuatan risk communication antara lain melalui pengembangan contact center, kegiatan media relations; dan intensifikasi operasionalisasi mobil laboratorium keliling Badan POM; serta peningkatan pengawasan OT BKO melalui operasionalisasi POKJA NAS PEMBERANTASAN OT BKO.

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telpon : 021 - 4240231 , Fax: 021- 4209221
Email : hukmas@pom.go.id , humas bpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana