Pembekuan Izin Edar Avandia, Avandaryl, dan Avandamet

27-09-2010 Dilihat 5370 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

KETERANGAN PERS
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PEMBEKUAN IZIN EDAR AVANDIA, AVANDARYL, DAN AVANDAMET
Nomor : HM.04.01.1.23.09.10.9076
Jakarta, 26 September 2010

Berkaitan dengan informasi dari European Medicine Agency (EMA) tentang penarikan obat diabetes GlaxoSmithKline (GSK) yang mengandung rosiglitazone tunggal dan kombinasinya serta pembatasan penggunaan obat-obat tersebut di Amerika oleh Food & Drug Administration (FDA) USA pada tanggal 23 September 2010, Badan Pengawas Obat dan Makanan {Badan POM) Rl memandang perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai berikut :

  1. Penarikan ataupun pembatasan obat diabetes yang mengandung rosiglitazone dalam bentuk tunggal ataupun kornbinasi diakibatkan efek samping kardiovaskular berupa gagal jantung (heart failure).


  2. Dengan adanya informasi terkini di Eropa dan Amerika tentang keamanan obat dan dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat, Badan POM Rl telah melakukan pembekuan izin edar obat diabetes GSK yang mengandung rosiglitazone tunggal (Avandia tablet) dan kombinasinya (Avandamet dan Avandaryl tablet) terhitung sejak tanggal 24 September 2010 karena efek samping kardiovaskular.


  3. Dihimbau kepada masyarakat yang saat ini menggunakan obat-obat tersebut agar berkonsultasi dengan dokter.


  4. Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@porn.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana