UPAYA PEMBERANTASAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
Perdagangan bebas, selain memberikan peluang, juga menimbulkan dampak negatif dengan masuknya berbagai produk obat dan makanan ilegal termasuk palsu melalui pintu masuk ilegal di wilayah-wilayah perbatasan. Menjawab tantangan ini, Badan POM melakukan penapisan masuknya produk obat dan makanan ke wilayah Indonesia dan melakukan pengamanan pasar dalam negeri untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dalam rangka memperkuat Sistem Pengawasan Obat dan Makanan, khususnya memutus mata rantai pasokan dan permintaan obat dan makanan ilegal, Badan POM melakukan koordinasi aktif dan sinergisme lintas sektor dengan instansi pemerintah penegak hukum yang salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal. Satgas yang beranggotakan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan instansi penegak hukum lainnya ini, dibentuk untuk melakukan sinergisitas upaya pemberantasan produk obat dan makanan ilegal; dan peningkatan intensitas operasi lapangan untuk pemantauan produk yang tidak memenuhi ketentuan .
Hari ini Rabu 19 September 2012, Badan POM dengan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Agung dalam kerangka Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal melaksanakan pemusnahan produk Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan tahun 2009 sampai dengan tahun 2011.
Pemusnahan hasil pengawasan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten ini dilakukan karena produk -produk tersebut tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Produk yang dimusnahkan terdiri dari produk pangan ilegal 400 item ( 600 pcs ), k osmetika ilegal 429 item ( 400.000 pcs ), obat ilegal 100 item ( 160 pcs ), obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan atau ilegal 525 item ( 5.200 pcs ) dengan nilai keekonomian keseluruhan produk ditaksir + Rp 2.000.000.000, - (dua milyar rupiah)
Sepanjang tahun 2009 - 2012 terjadi peningkatan penanganan perkara tindak pidana oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2009 berhasil ditangani 174 perkara, tahun 2010 190 perkara, tahun 2011 239 perkara, dan sampai Juni 2012 48 perkara.
Mencermati tren peningkatan penanganan perkara tindak pidana obat dan makanan, Badan POM melakukan optimalisasi pengawasan obat dan makanan secara full spectrum meliputi pre-market evaluation, post market surveillance dan pemberian sanksi administratif dan pro justitia. Adapun strategi yang dikembangkan yakni dengan melakukan pemutusan mata rantai supply dan demand, penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan serta pengungkapan modus operandi, aktor intelektual dan luas jaringan dengan bekerjasama secara sinergis dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) termasuk dengan melibatkan peran aktif masyarakat (Community Empowerment).
Badan POM menghimbau kepada pelaku usaha agar men t aati peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan untuk masyarakat luas untuk tidak mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan. Apabila ragu atau menemukan produk tersebut, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231
Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas@pom.go.id , humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
