SIARAN PERS
SATGAS PEMBERANTASAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
BONGKAR GUDANG PRODUK ILEGAL
Pemberantasan Peredaran Obat Ilegal Yang Dipasarkan Secara Online Melalui Operasi Pangea VI
Pengawasan rutin yang dilakukan Badan POM menunjukkan bahwa praktek penjualan obat, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetika dan makanan ilegal melalui situs internet semakin marak. Untuk itu, penertiban peredaran produk-produk ilegal yang dipasarkan secara online menjadi salah satu fokus intensifikasi pengawasan Badan POM. Hal ini sejalan dengan upaya International Criminal Police Organization (ICPO)- Interpol dalam memberantas penjualan obat ilegal termasuk obat palsu yang dipasarkan secara online melalui Operasi Pangea.
Dalam kerangka Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, pada tahun ini Badan POM kembali berperan aktif dalam Operasi Pangea VI. Pada 18 - 25 Juni 2013, Badan POM, Kepolisian RI, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kesemuanya tergabung dalam Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, melaksanakan Operasi Pangea VI di Jakarta dan 5 wilayah lainnya di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Batam.
Operasi Pangea VI di Indonesia berhasil mengidentifikasi 129 (seratus dua puluh sembilan) situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu. Dari hasil operasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap 20 sarana dan disita 721 item (292.535 kemasan) obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen makanan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai R p 5.593.200.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Dibandingkan dengan Operasi Pangea IV pada 2011 dan Operasi Pangea V pada 2012, pada Operasi Pangea VI tahun 2013 ini mengalami peningkatan yang signifikan baik jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan obat ilegal maupun luas wilayah operasi, serta jumlah dan nilai temuan operasi.
Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti dan selanjutnya 14 kasus akan diproses pro-justitia. Untuk situs / website yang telah teridentifikasi menawarkan dan mem asarkan obat ilegal termasuk palsu tersebut, Kepala Badan POM se laku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal telah mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website tersebut.
Sebelumnya, selama periode Januari-Juni 2013, Badan POM dan Balai Besar/Balai POM melalui Operasi Gabungan Daerah dan Operasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, telah melakukan operasi di Bandung, Batam, Pekan Baru, Samarinda, Semarang, dan Surabaya. Pada operasi tersebut telah ditetapkan 5 (lima) orang tersangka, serta telah dilakukan penyitaan barang bukti senilai hampir Rp7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah). Temuan ini selanjutnya ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Selain itu, dalam periode yang sama, Badan POM telah memusnahkan 17.031 item (lebih dari 4.000.000 kemasan) obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Total nilai keekonomian produk yang dimusnahkan tersebut mencapai hampir 13 milyar rupiah. Namun demikian, nilai tersebut tidak seberapa dibanding dengan nilai kerugian dan kesakitan yang dialami masyarakat akibat obat dan makanan ilegal. Salah satu risiko mengkonsumsi obat dan obat tradisional ilegal termasuk palsu, adalah dapat menyebabkan gagal ginjal. Penelitian menunjukkan bahwa penderita gagal ginjal di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun, dan berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, diperkirakan saat ini, 50 orang per 1 juta penduduk Indonesia menderita gagal ginjal.
Ke depan, Badan POM bersama dengan Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal akan terus berkomitmen dan berkoordinasi lebih intensif dan berkesinambungan dalam mengawasi obat dan makanan, guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk obat dan makanan impor ilegal yang dipasarkan secara online. Namun, pengawasan ini tidak akan berjalan optimal tanpa kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk bersama peduli terhadap pengawasan obat dan makanan.
Badan POM menghimbau kepada pelaku usaha agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan kepada masyarakat yang menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online, dapat melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 28 Juni 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231 Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
