Pemberantasan Peredaran Produk Ilegal Yang Dipasarkan Secara Online Melalui Operasi Pangea VII

26-05-2014 Dilihat 7258 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

 

SATGAS PEMBERANTASAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL

BONGKAR GUDANG PRODUK ILEGAL

 

Pemberantasan Peredaran Produk Ilegal Yang Dipasarkan Secara Online Melalui Operasi Pangea VII

 

Pengawasan rutin yang dilakukan Badan POM menunjukkan bahwa praktek penjualan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal melalui situs internet semakin marak. Untuk itu, penertiban peredaran produk obat dan makanan ilegal yang dipasarkan secara online menjadi salah satu fokus intensifikasi pengawasan Badan POM. Hal ini sejalan dengan upaya International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol dalam memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online melalui Operasi Pangea.

 

Produk yang dijual secara online tidak terjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutunya karena tidak dapat dipastikan apakah diproduksi oleh produsen yang resmi atau tidak. WHO menaksir bahwa lebih dari 50% obat yang dijual melalui internet merupakan produk palsu. Karena sumber tidak jelas, maka produk tersebut dipastikan beredar tanpa melalui proses regulasi yang benar, dan diduga menggunakan bahan baku tidak berkualitas. Keadaan tersebut menyebabkan risiko kesehatan yang dapat memicu resistensi obat, kegagalan organ, bahkan kematian.

 

Menurut WHO, pemalsuan obat adalah aktivitas “bawah tanah” yang sulit untuk dideteksi dan diidentifikasi sehingga jumlah pemalsuan obat tidak dapat diketahui secara pasti. Keadaan ini makin kompleks dengan kenyataan bahwa komitmen setiap negara untuk memerangi aktivitas ini tidak sama konsistensinya. WHO memperkirakan jumlah obat diduga palsu yang beredar, baik di negara maju, maupun di beberapa area di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, cenderung mengalami peningkatan. Obat yang dipalsukan di tingkat global tidak terbatas pada obat yang ditujukan untuk "gaya hidup" seperti obat disfungsi ereksi dan obat pelangsing, tetapi juga obat untuk terapi kanker dan penyakit jantung tidak luput dari pemalsuan. Jenis obat yang paling sering dipalsukan adalah obat golongan antibiotik, antiprotozoa, analgesik, antihistamin, hormon, dan steroid, baik obat paten maupun obat generik.

 

Mengingat risiko kesehatan yang sangat besar tersebut, Badan POM secara konsisten dengan perannya sebagai focal point Operasi Pangea di Indonesia pada tahun ini kembali berperan aktif dalam Operasi Pangea VII. Badan POM mulai aktif bergabung dalam Operasi Pangea sejak 2011. Hasil operasi Pangea IV tahun 2011, Pangea V tahun 2012, dan Pangea VI tahun 2013 menunjukkan kecenderungan peningkatan item temuan produk Obat dan Makanan ilegal dari 57 item menjadi 66 item dan meningkat lagi menjadi 721 item di tahun 2013.

 

Pada 13-20 Mei 2014, Badan POM dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, berkoordinasi dengan International Criminal Police Organization  (ICPO), bersama 110 negara lainnya, serentak melaksanakan Operasi Pangea VII untuk memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online di Jakarta dan 14 wilayah lainnya di Indonesia yaitu Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Pontianak, Samarinda, Makassar, dan Manado.

 

Operasi Pangea VII di Indonesia bertujuan selain untuk memberantas produk obat dan makanan ilegal yang dipasarkan secara online, juga ditujukan untuk memantapkan kerjasama lintas sektor serta meningkatkan kesadaran masyarakat atas risiko produk tersebut terhadap kesehatan. Pada Operasi Pangea VII ini berhasil  diidentifikasi 302 (tiga ratus dua) situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal termasuk palsu. Dari hasil operasi tersebut dilakukan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 58 (lima puluh delapan) sarana dan disita 868 item (1.385.440 pieces) obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 7,47 miliar rupiah. Dibandingkan dengan Operasi Pangea sebelumnya, pada Operasi Pangea VII tahun 2014 ini mengalami peningkatan yang signifikan baik jumlah situs yang teridentifikasi memasarkan produk ilegal maupun luas wilayah operasi, serta jumlah dan nilai temuan operasi.

 

Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi Pangea VII, telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti dan selanjutnya 58 sarana akan diproses pro-justitia. Untuk situs/website yang telah teridentifikasi menawarkan dan memasarkan produk ilegal termasuk palsu tersebut, Kepala Badan POM selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal telah mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website tersebut. Sampai saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 287 website.

 

 

 

Dalam rangkaian Operasi Pangea tahun 2014 ini, Badan POM juga melaksanakan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil sitaan tahun 2012, 2013, dan 2014, serta penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan POM dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai Kerjasama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Asal. Obat dan Makanan Ilegal yang dimusnahkan hari ini berjumlah 428 item dengan nilai keekonomian mencapai 2,4 miliar rupiah.

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan POM dengan PPATK yang dilakukan pada hari ini, diharapkan mampu mendukung pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang dijual online secara komprehensif, salah satunya dengan melakukan penelusuran rekening yang digunakan untuk transaksi internet agar dapat ditemukan aktor intelektual yang menerima keuntungan dari hasil kejahatan.

 

Badan POM bersama dengan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal akan terus berkomitmen dan berkoordinasi lebih intensif dan berkesinambungan dalam mengawasi Obat dan Makanan guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, termasuk Obat dan Makanan impor ilegal yang dipasarkan secara online.

 

Badan POM menghimbau kepada pelaku usaha agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 500533, sms 08121999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

 

 

Jakarta, 26 Mei 2014

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI

Telepon   : (021) 4240231     Fax: (021) 4209221

Email     : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana