SIARAN PERS
PEMUSNAHAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
HASIL PENGAWASAN BPOM DI PALANGKA RAYA
Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM RI melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market. Pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
Terkait dengan pengawasan post-market yang dilakukan oleh BPOM (BPOM) di Palangka Raya, pada hari ini, Senin, 25 Februari 2013, Kepala Badan POM RI, Dra. Lucky Slamet, M.Sc. didampingi oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan ilegal, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp262.584.675,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan rincian 756 item dan 11.038 kemasan.
Hasil pengawasan BPOM di Palangka Raya selama periode 2010 – 2012, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan didominasi oleh temuan pangan dan kosmetika tanpa izin edar. Selama periode tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Palangka Raya telah menangani 13 perkara tindak pidana, dengan Putusan Hakim tertinggi berupa Pidana Denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), subsider pidana kurungan selama 1 (satu) tahun, untuk tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual obat keras.
Ke depan, BPOM di Palangka Raya akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa ijin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BPOM di Palangka Raya dengan nomor telepon (0536)-3221096
Palangka Raya, 22 Februari 2013
BPOM di Palangka Raya
Telp. (0536) 3221096, 3230770
Fax. (0536) 3228359
Email: balaipomplk@yahoo.com
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
