Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal di Batam

26-04-2013 Dilihat 2815 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

SIARAN PERS

PEMUSNAHAN OBAT DAN MAKANAN ILEGAL
HASIL PENGAWASAN BALAI POM DI BATAM

Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market. Pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

Pada hari ini, Jumat, 26 April 2013, Kepala Badan POM RI, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc. didampingi Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Walikota Batam yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Kapolda Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Direktur Narkoba, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type B Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam melakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai POM di Batam. Obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan tahun 2011, 2012, dan 2013, serta hasil pengamanan Operasi Gabungan Nasional tahun 2012, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp379.762.600,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah). Jumlah produk yang dimusnahkan tersebut sebanyak 1.698 jenis (48.151 kemasan).

Pemusnahan hasil pengawasan Balai POM di Batam hari ini merupakan kegiatan ke-7 dari serangkaian kegiatan tindak lanjut Badan POM dalam bentuk pemusnahan selama tahun 2013. Sebelumnya telah dilakukan pemusnahan antara lain di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, dan Medan dengan total nilai keekonomian Rp6.381.414.136,- (enam milyar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus empat belas ribu seratus tiga puluh enam rupiah).

Terkait dengan hasil pengawasan Balai POM di Batam selama tahun 2012-2013, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetika, obat tradisional, dan pangan tanpa izin edar. Selama periode tersebut, Badan POM di Batam telah menangani 2 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia dalam proses penyidikan.

Khusus terkait upaya intensifikasi pengawasan obat dan makanan di Batam dalam rangka mendukung upaya pengawasan barang beredar (Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar) maka pada 25 April 2013 telah ditemukan kosmetik ilegal di Batam sebanyak 1.003 item (10.753 kemasan) dengan nilai keekonomian sebesar Rp881.730.00- (delapan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu). Temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Balai POM di Batam akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.

Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia, khusus untuk Balai POM di Batam dengan nomor telepon (0778)-761543 dan email bpom_batam@pom.go.id.

 

Batam, 26 April 2013
Balai POM di Batam
Jl. Hangjebat Kel. Batu Besar Nongsa - Batam
Telp. (0778) 761543, Fax. (0778) 761398
Email: bpom_batam@pom.go.id


Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana